Jakarta –
Kementerian Keadaan (Kemenkes) RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Keadaan membentuk kelompok kerja (Pokja) Untuk persiapan pemberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan bahwa pembentukan pokja ini diharapkan dapat membuat penerapan KRIS bisa berjalan Di benar.
“Kita sudah empat kali (Mengadakan) pertemuan Sebagai ini dan sepakat Berencana membuat pokja Ditengah BPJS, DJSN, Setelahnya Itu Dewas, dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, Sebagai membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agus Untuk Pertemuan bersama Lembaga Legis Latif-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).
Agus menuturkan bahwa pihaknya sudah bertemu beberapa kali Merundingkan Yang Berhubungan Di pembentukan pokja. Agus mengatakan bahwa penerapan KRIS sebenarnya sudah diamanatkan Di peraturan Melewati Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).
Salah satu tujuan utama penerapan KRIS menurut Agus adalah Sebagai Memberi keadilan sosial Untuk prinsip-prinsip Jaminan Keadaan Nasional (JKN). Di ini pihaknya mengaku Berencana terus Meninjau perkembangan proses implementasi KRIS.
“Sebab sudah 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya,” ucap Agus.
“Kami tegaskan lagi bahwa DJSN tegak lurus Ke apa yang diamanatkan undang-undang, Berencana terus Meninjau pelaksanaan KRIS,” tandasnya.
Pemimpin Negara Joko Widodo Sebelumnya Itu telah Mengintroduksi aturan terbaru Yang Berhubungan Di perubahan kelas layanan menjadi KRIS BPJS Keadaan. Proses penerapan KRIS dilakukan secara bertahap hingga targetnya Ke 1 Juli 2025 seluruh Fasilitas Medis dapat memenuhi kriteria KRIS secara penuh.
Aturan tentang perubahan tersebut ada Ke Untuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemimpin Negara Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keadaan.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Putaran Mutakhir ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Regu Pokja Bareng BPJS Keadaan