Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Di Sebab Itu DPA Tak Langgar Konstitusi

Ketua Wakil Rakyat Puan Maharani Memberi keterangan kepada media Ke Gedung Nusantara, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). FOTO/MPI/FELLDY UTAMA

JAKARTA – Ketua Wakil Rakyat Puan Maharani mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara ( Wantimpres ) tidak melanggar konstitusi. Salah satu revisi adalah mengubah nomenklatur Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Puan mengingatkan, revisi Undang-Undang bertujuan Untuk penguatan kelembagaan Wantimpres Di Di. Sebab itu, tujuan revisi penting diperhatikan agar tidak bertentangan Di aturan yang berlaku.

“Yang pasti jangan sampai Lalu nanti hal yang Akansegera kita bahas ini Lalu menyalahi Undang-Undang, apalagi UUD,” kata Puan Ke Gedung Nusantara, Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Legislator Partai Kedaulatan Rakyat Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan bahwa Wakil Rakyat Akansegera mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut agar tak menyalahi aturan Di rangka perubahan nomenklatur ini.

“Di Sebab Itu saya harapkan nanti seperti apa namanya, bentuk Di lembaga tersebut, ya kita lihat nanti pembahasannya. Kita sekarang ini masuk Di paripurna, pembahasannya Akansegera kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Wakil Rakyat Supratman Andi Agtas Membeberkan substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Perubahan yang ada Ke Di sini itu hanya Yang Terkait Di soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur, yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Kepala Negara menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman Ke Kompleks Legislatif Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Puan Ingatkan Perubahan Nama Wantimpres Di Sebab Itu DPA Tak Langgar Konstitusi