Produsen Diminta Daftarkan Kendaraan Pribadi Hybrid Agar Dapat Insentif PPnBM


Pejabat Tingginegara Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan Kendaraan Pribadi roda empat Bagi segera mendaftarkan model Kendaraan Pribadi hybrid Ke pemerintah supaya Merasakan insentif PPnBM 3 persen.

“Bagi insentif hybrid saya minta agar produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada Ke Indonesia Bagi segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar tahun Didepan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah disiapkan Didalam pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).

Ia menjelaskan Inisiatif insentif ini Ke dasarnya merupakan Inisiatif LCEV yang diatur Untuk Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021.


“Termasuk Bagi hybrid Ke dalamnya ada nilai TKDN yang harus menjadi kriteria,” kata dia.

Sebelumnya Itu, Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi Memperkenalkan pemberian insentif Iuran Wajib Penjualan atas Barang Dagangan Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen Bagi Kendaraan Pribadi hybrid.


“PPnBM ditanggung pemerintah Bagi kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyediakan diskon sebesar 3 persen Bagi kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga.

Berikutnya, Airlangga menambahkan bukan hanya Kendaraan Pribadi hybrid, Kendaraan Pribadi bertenaga murni listrik juga Akansegera tetap Merasakan PPnBM DTP seperti yang dijanjikan Sebelumnya Itu.

Syarat itu berupa pembebasan bea masuk Bagi EV Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Produsen Diminta Daftarkan Kendaraan Pribadi Hybrid Agar Dapat Insentif PPnBM