Jakarta –
Direktur Jenderal Pelayanan Keadaan Kemenkes RI Azhar Jaya menyebut pendistribusian Praktisi Medis Asing Ke sejumlah Lokasi nantinya tidak langsung dilakukan. Pemerintah bakal Menilai kebutuhan masing-masing Daerah, serta penerimaan setiap tenaga Keadaan juga Komunitas setempat.
Waktu praktik Praktisi Medis Asing juga dibatasi tidak melampaui dua tahun. Fokus pemberian izin Praktisi Medis Asing Melewati Perundang-Undangan Keadaan No. 17 Tahun 2023 adalah Sebagai Peralihan knowledge.
“Sudah kita setting Sebagai membantu Praktisi Medis-Praktisi Medis kita Di mewujudkan Peralihan knowledge itu ya, nah kalau Sebagai yang apa yang Ke Lokasi sampai Di ini kami masih Di tanda kutip menunggu respons temen-temen Ke Lokasi,” beber dr Azhar Di ditemui Ke Gedung Kemenkes RI, Selasa (9/7/2024).
“Sekali lagi statement saya. Kalau misalnya, memang Lokasi tersebut tidak memerlukan Praktisi Medis Asing, ya ngapain,” sambung dia.
Ke sisi lain, dr Azhar menekankan pemanfaatan Praktisi Medis Asing Ke Indonesia juga Sebagai membantu menangani tindakan operasi sejumlah Peristiwa Pidana, yang Pada ini terkendala imbas minim Praktisi Medis spesialis. Belakangan, juga dilakukan Skuat medis Arab Saudi Sebagai pasien anak Bersama Gangguan jantung bawaan.
NEXT: Digaji Bersama Mana?
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Praktisi Medis Asing Masuk RI, Gajinya Bersama Mana? Ini Kata Kemenkes