Pemerintah Berencana menargetkan nilai penghapusan utang Pelaku Ekonomi Kecil mencapai Rp10 triliun Untuk satu juta orang pelaku usaha kecil Ke sektor perkebunan, Agrikultur dan perikanan. Foto/Dok
Maman menjelaskan, Keputusan yang diteken Di Ri Prabowo Subianto tersebut tertuang Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada Pelaku Ekonomi Kecil Ke Bidang Agrikultur, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan Pelaku Ekonomi Kecil.
“Di Sebab Itu kurang lebih nanti estimasinya Bisa Jadi kalau dilihat ada Di 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus Di Rp10 triliun,” terang Maman Ke kompleks istana Bangsa, Selasa (5/11/2024).
Tetapi demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan Lewat Biaya APBN (Biaya Pendapatan Belanja Bangsa). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak Lewat bank, Tetapi hanya berupa penghapusan utang piutang Ke Bank Himbara saja.
“Dan itu nanti proses mekanismenya tidak Lewat bank, Di Sebab Itu ini tidak ada sama sekali Lewat APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang Ke bank. Ingat itu ya, Ke bank,” terang Maman.
Lebih Jelas, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank Memiliki legitimasi hukum Untuk menghapus utang piutang Untuk Pelaku Ekonomi Kecil sektor Agrikultur, perkebunan dan Agrikultur. “Di Sebab Itu PP ini dibuat, agar pihak bank Memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum Untuk bisa menghapus,” terang Maman.
“Di Sebab Itu ini sebetulnya sudah terdaftar Untuk penghapusbukuan Ke bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku Pelaku Ekonomi Kecil bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa Melakukanlangkah-Langkah lagi Hingga depannya,” tutur Maman.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Prabowo Hapus Utang Pelaku Ekonomi Kecil, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun