Bisnis  

PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Di Harga Tiket Pesawat Tahun 2025

Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Di tahun 2025 Berencana berdampak langsung Di harga tiket peswat. Foto/Dok

JAKARTA – Pengamat penerbangan sekaligus analis independen Usaha penerbangan nasional, Gatot Rahardjo menilai, penerapan tarif PPN 12% Di tahun 2025 Berencana berdampak langsung Di harga tiket peswat .

Gatot menjelaskan, meski pesawat terbang masuk Di golongan transportasi umum , Tetapi Di sisi lain sektor transportasi udara juga masuk Di kategori Produk Internasional mewah. Hal ini membuat banyaknya komponen Iuran Wajib yang dikenakan Di industri tersebut.

“Kalau itu tidak Disorot Produk Internasional mewah (pesawat terbang), misalnya sama seperti transportasi darat dan laut, itu bisa murah (harga tiket), Lantaran Iuran Wajib-pajaknya, PPN tiket kan tidak ada, bahan bakar juga Dukungan Pemerintah,” ujarnya Di dihubungi MNC Portal, Jumat (3/12/2024).

Belum lagi, Gatot mengungkapkan Di ini industri penerbangan sendiri cukup kental Bersama transaksi Bersama Bangsa Asing. Justru seluruh transaksi yang dilakukan ternilai Perdagangan Masuk Negeri dan Penjualan Barang Di Luar Negeri.

Misalnya, Sebagai melakukan Perawatan Medis mesin pesawat yang harus dilakukan Di luar negeri, maka pengirimannya dinilai Penjualan Barang Di Luar Negeri. Ketika perbaikan telah rampung, maka Produk Internasional yang masuk Berencana dinilai Perdagangan Masuk Negeri, meski Produk Internasional yang sama.

“Di penerbangan itu banyak banget Perdagangan Masuk Negeri, dan impornya tuh bukan seperti kita Perdagangan Masuk Negeri Produk Internasional itu. Kadang-kadang kan kita memperbaiki mesin, kita kirimnya Mungkin Saja Di Malaysia, itu dinilai Penjualan Barang Di Luar Negeri, terus begitu mesinnya balik lagi waktu Indonesia itu Di hitung Perdagangan Masuk Negeri,” tambahnya.

Faktor-faktor tersebut yang membedakan sektor transportasi umum angkutan udara dibandingkan angkutan lainnya. Supaya menurutnya, banyak Iuran Wajib yang dibebankan Sebagai sektor transportasi udara Lantaran Disorot Produk Internasional mewah.

“Ini yang PPN 12% aja, itukan katanya transportasi umum (dibebaskan), nah itu benar enggak transportasi umum? Di ini pesawat itu masuk transportasi umum apa enggak? Di ini kan enggak. Lantaran aturannya transportasi umum, darat dan laut,” kata Gatot.

“Karena Itu kan kalau memang itu dikenakan PPN 12%, itu kan langsung. Lantaran PPN itu dia Di Di luar tarif. Tarifnya kan tetap nih, berarti kalau ada PPN ya sudah pasti Berencana naik,” pungkasnya.

(akr)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PPN 12% Sudah Berlaku, Awas! Berdampak Di Harga Tiket Pesawat Tahun 2025