loading…
Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Kepuasan Umum Indonesia (PP PDUI) melaporkan Ketua Umum Kolegium Ahli Kepuasan Indonesia (KDI) periode 2023–2026 dr. Mahmud Ghaznawie Ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp13,2 miliar. Foto: Niko
Laporan polisi itu dibuat Di Senin, 26 Januari 2026, menyusul polemik internal organisasi yang mencuat Sebelum Kongres V PP PDUI tahun 2024. PP PDUI menilai dr. Mahmud tidak lagi Memperoleh kewenangan atas keuangan KDI Setelahnya kongres tersebut digelar.
Koordinator Presidium PP PDUI, dr. Mariani Shimizu, menyebut dugaan penggelapan berkaitan Bersama dana sertifikasi dan resertifikasi Ahli Kepuasan umum yang tersimpan Untuk rekening KDI. “Uang itu milik seluruh Ahli Kepuasan umum Indonesia dan harus diserahkan Ke pengurus Mutakhir,” ujarnya Untuk konferensi pers Ke Jakarta, Kamis (29/1/2026).
PP PDUI menegaskan Kongres V yang digelar lebih awal telah menghasilkan kepengurusan Mutakhir, termasuk KDI yang dipimpin Prof. dr. Erni Bersama wakil dr. Abraham Andi Fadlan Patarai. Karenanya, kepengurusan lama dinilai telah demisioner Sebelum 2024.
Kuasa hukum PP PDUI, Yan Mamuk Djais, Mengungkapkan dugaan pidana bermula Di dr. Mahmud mengangkat bendahara Mutakhir tanpa persetujuan presidium dan mengganti spesimen tanda tangan rekening organisasi. “Itu dilakukan tanpa izin struktur yang sah,” kata Yan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar Ke Polisi











