Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Wakil Rakyat Tunda Revisi Undang-Undang TNI

Wakil Rakyat diminta Sebagai menunda revisi Undang-Undang TNI. Hal ini dikatakan Didalam Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

JAKARTAWakil Rakyat diminta menunda revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( Undang-Undang TNI ). Hal ini dikatakan Didalam Peneliti Ham (Hakasasi Manusia) dan Sektor Keselamatan Setara Institute, Ikhsan Yosarie.

Sorotan utama terdapat Untuk usulan perubahan Di dua Pasal, yakni Pasal 39 Lewat penghapusan larangan berbisnis Bagi prajurit TNI dan Pasal 47 yang membuka ruang perluasan Bagi prajurit TNI Sebagai menduduki jabatan sipil tanpa Lewat mekanisme pensiun dini.

Menurutnya, usulan perubahan Di dua Pasal ini Berpotensi Sebagai memutarbalikkan arah reformasi militer dan cita-cita amanat reformasi yang Di ini terus dirawat.

“Setara Institute Merangsang agar Wakil Rakyat RI menunda pembahasan Revisi Undang-Undang TNI dan terlebih dahulu memperluas partisipasi bermakna publik, para pakar, akademisi, dan Komunitas sipil,” dikutip Untuk keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Menurutnya, usulan perubahan Di Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan Didalam upaya penguatan TNI Untuk Berjuang Didalam perkembangan spektrum ancaman yang Lebihterus luas.

Terutama usulan penghapusan larangan kegiatan Usaha Bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI Di bidang-bidang Di luar Lini Di Negeri.

“Jika Sebelumnya Itu hanya Di bidang sosial-politik, Lewat usulan ini bertambah Di bidang ekonomi. Usulan ini dapat menjadi pintu masuk Bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi Kegiatan komersiil Bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan Sebagai hal-hal Di luar Lini Di Negeri,” katanya.

Di Samping Itu, perubahan yang diusulkan berupa penambahan Syarat prajurit aktif dapat menduduki jabatan Di kementerian/lembaga (K/L) lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai Didalam Keputusan Pemimpin Negara.

“Berkaitan Didalam usulan perubahan Pasal 47 tersebut, Naskah Akademik (NA) yang disusun juga memperlihatkan kemunduran paradigma mengenai Dwifungsi TNI,” tegasnya.

Dia menyampaikan, penempatan TNI Di K/L Untuk praktiknya tidak sebatas yang tercantum Di K/L Di Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang TNI saja. Sebab terdapat perkembangkan kebutuhan SDM Di bidang-bidang tertentu, Supaya prajurit TNI dapat diperbantukan Di K/L yang memerlukan keahliannya.

“Kendati tidak berkaitan Didalam politik praktis secara langsung, tetapi perluasan jabatan sipil Bagi prajurit TNI dapat membuka ruang terjadinya politik akomodasi Bagi militer. Dampak jangka panjangnya menimbulkan hutang budi politik Lantaran semua ruang-ruang K/L tersebut dibuka berdasarkan Keputusan Pemimpin Negara, yang notabene merupakan produk politik hasil kontestasi Untuk Pemilihan Umum,” tuturnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Potensi Kemunduran Reformasi Militer, Peneliti Minta Wakil Rakyat Tunda Revisi Undang-Undang TNI