Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Tindak Kejahatan Vina Cirebon

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Melakukan konferensi pers Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). FOTO/MPI/RIANA RIZKIA

JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, Polri melibatkanDivisi Propam dan Irwasum Di proses evaluasi penyidik yang menangani Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon. Evaluasi ini dilakukan Setelahnya Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Lewat putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan Di status Individu Terduga Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Vina Cirebon .

“Ini semua kan proses Di berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, Bersama teman-teman Di Propam Bersama Irwasum Berencana bekerja sama Untuk melihat ini semua,” kata Wahyu Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Kabareskrim belum dapat memerinci hasil evaluasi Pada penyidik Polda Jawa Barat, Lantaran hingga Pada ini prosesnya masih berlangsung. “Nanti hasilnya, Di Di proses,” katanya.

Wahyu Widada juga tidak menutup kemungkinan Tindak Kejahatan tersebut Berencana ditarik Untuk ditangani Bersama Bareskrim Polri. Akan Tetapi pihaknya Berencana melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan Tindak Kejahatan yang ditangani Bersama penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) terlebih dahulu.

“Yang pasti kita Memberi asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelahnya nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih Di proses evaluasi,” katanya.

Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Individu Terduga yang ditetapkan penyidik Kepolisian Lokasi (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Di amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Di Tindak Kejahatan Merenggut Nyawa Eky dan Vina Ke Cirebon Ke 2016 silam.

“Penetapan Individu Terduga atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Untuk hukum,” ucap Eman Pada membacakan amar putusan Ke PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Libatkan Propam hingga Irwasum Evaluasi Penyidik Tindak Kejahatan Vina Cirebon