Polri Buka Kemungkinan Usut Obstruction of Justice Peristiwa Pidana Vina Cirebon yang Dilakukan Keluarga Pelaku

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal mengusut Peristiwa Pidana dugaan obstruction of justice Untuk Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Cirebon dan Eky. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri , Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal mengusut Peristiwa Pidana dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) Untuk Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina Cirebon dan Eky. Dugaan perintangan penyidikan ini diduga dilakukan Dari keluarga pelaku.

Sandi melanjutkan seperti dugaan menyembunyikan Pegi Setiawan alias Perong Dari ayahnya. Serta, peran sang ayah mengganti identitas Pegi menjadi Robi Irawan.

Akibat identitas lain itu, kata dia, Polri kesulitan Menyita Pegi yang buron Sebelum 2016 silam.

“Apakah nanti Berencana dikaitkan Bersama Peristiwa Pidana tersebut Sebagai pelaporan yang lainnya. Itu sangat dimungkinkan, saya bilang sangat dimungkinkan. Sangat dimungkinkan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip, Sabtu (22/6/2024).

Buka hanya ayahnya Pegi, Sandi mengatakan pihaknya juga dapat mengusut keluarga pelaku lainnya Yang Berhubungan Bersama dugaan OOJ. Pasalnya, Sandi Menginformasikan berdasarkan fakta Di Lembaga Proses Hukum ada saksi yang didatangkan Dari pengacara pelaku beserta orang tua para pelaku yang diminta agar tidak Memberi keterangan sesuai Bersama faktanya.

Malahan, kata Sandi, saksi yang dihadirkan Di Lembaga Proses Hukum itu diming-imingi sejumlah uang agar tidak Memberi keterangan sesuai Bersama apa yang dketahui dan dilihat.

“Karena Itu, sangat dimungkinkan nanti Berencana ada LP (laporan polisi) berikutnya apabila Peristiwa Pidana ini berlanjut,” ucapnya.

Akan Tetapi, Sandi belum memerinci kapan dugaan OOJ tersebut Berencana diusut. Sebab, Pada ini pihaknya Di fokus menuntaskan penanganan Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky.

“Akan Tetapi, yang utamanya Pada ini adalah penyidik Berencana fokus bahwa Membunuh Orang Lain sadis ini Berencana kita ungkap seterang terangnya. Siapa pun pelakunya Berencana kita tindak sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polri Buka Kemungkinan Usut Obstruction of Justice Peristiwa Pidana Vina Cirebon yang Dilakukan Keluarga Pelaku