Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan

Hari Ulang Tahun (HUT) Di-78 Bhayangkara diperingati Di hari ini, Senin (1/7/2024). Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Hari Ulang Tahun (HUT) Di-78 Bhayangkara diperingati Di hari ini, Senin (1/7/2024). Tema Hari Bhayangkara tahun ini adalah Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Di Indonesia Emas.

Polri diberikan mandat Dari UUD 1945 Sebagai menjaga Keselamatan dan ketertiban Kelompok, melindungi, mengayomi, melayani Kelompok, serta penegakan hukum. Akan Tetapi, berdasarkan data Komisi Sebagai Orang Hilang dan Korban Tindak Tindak Kekerasan (KontraS), kepolisian masih mendominasi sebagai Aktor Atau Aktris Di berbagai peristiwa penyiksaan Di periode Juni 2023 hingga Mei 2024.

KontraS mencatat 60 peristiwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi lainya Di Indonesia sepanjang periode tersebut. Di jumlah tersebut, 40 peristiwa dilakukan polisi, 14 peristiwa Dari TNI, dan 6 peristiwa Dari sipir. Berdasarkan motif, terdapat 39 peristiwa Bersama motif pengakuan serta 21 peristiwa Bersama motif penghukuman.

Lokasi tempat penyiksaan terjadi Di ruang terbuka sebanyak 38 peristiwa dan ruang tertutup sebanyak 22 peristiwa. Peristiwa tersebut menimbulkan setidaknya 74 korban luka-luka dan 18 korban meninggal dunia.

Di Di Yang Sama, berdasarkan data Komisi Nasional Ham (Komnas Hak Fundamental), Polri menjadi institusi pelanggar Ham (Hak Fundamental) yang paling banyak dilaporkan Kelompok.

Di periode 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, Komnas Hak Fundamental Menyaksikan dan memproses pengaduan Yang Berhubungan Bersama penyiksaan sebanyak 282 aduan. Sedangkan kategori korban yang paling banyak Menyaksikan dugaan Pelanggar Hak Fundamental adalah individu sebanyak 167 aduan.

Masih menurut data Komnas Hak Fundamental, pihak yang banyak diadukan adalah Polri yaitu mencapai 176 aduan. Sebagai Tindak Kejahatan Tindak Kekerasan dan atau penyiksaan Dari aparat Dari 1 Januari 2020 hingga 24 Juni 2024, datanya mencapai 259 aduan Bersama Posisi tertinggi aduan tentang interogasi Bersama penyiksaan (58 aduan).

“Data ini Menunjukkan bahwa investigasi kriminal, maupun upaya pemeliharaan ketertiban umum belum mempraktikkan pendekatan humanis Agar Pelanggar Hak Fundamental rentan terjadi berulang,” kata Ketua Komnas Hak Fundamental Atnike Nova Sigiro.

Pengamat Kepolisian Di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengakui kepolisian masih Memperoleh banyak kekurangan. “Tidak tegas, slow respons Yang Berhubungan Bersama Topik-Topik yang berkembang Di Kelompok, permisif atau toleran Di Pelanggar personelnya,” kata Bambang kepada SINDOnews, Minggu (30/6/2024).

Bambang juga menilai Polri banyak melakukan Pelanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negeri Republik Indonesia Bersama menempatkan jenderal aktif Di luar kepolisian. Bambang pun Menyediakan sejumlah saran Sebagai perbaikan Polri Di Di.

“Revisi Undang-Undang Polri Bersama lebih mengedepankan kebutuhan Kelompok dan Memperbaiki peran pengawasan eksternal. Bukan menambah kewenangan maupun menambah usia pensiun, Sambil meritokrasi tidak berjalan,” katanya.

Dia menambahkan, Polri juga harus kembali Di jati diri sebagai alat Negeri yang bisa menjaga jarak Bersama kepentingan politik kekuasaan, maupun kepentingan-kepentingan personal Di dalamnya.

Di Di Yang Sama, Ketua Umum Yayasan Lembaga Pemberian Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti Trend Populer No Viral No Justice (NVNJ) yang masih dominan. “Banyak sekali penyelidikan yang tidak didasarkan atas dasar kehendak Sebagai mencapai keadilan, kehendak Sebagai mencapai pemenuhan hak korban, tetapi diproses Terbaru Setelahnya Itu ketika ada viral, ada tekanan, tapi ini sebuah perkembangan yang Lebihterus mengkhawatirkan,” kata Isnur.

Menurut dia, hal tersebut harus menjadi evaluasi buat jajaran Kapolri dan seluruh jajaran Di kepolisian. “Dan PR (pekerjaan Rumah, red) besar sekali memang catatan besar kepolisian Di Dibagian reserse, Dibagian penyelidikan penyidikan, Maka Itu penting sekali ada mekanisme pengawasan yang melekat dan eksternal,” ujar dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Polisi Masih Punya Banyak Kekurangan