loading…
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SindoNews
“Mengabulkan Eksepsi Untuk Para Tergugat, Berkata Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Hukum ini,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto Untuk keterangannya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Subhan pun dikenai kewajiban membayar biaya Perkara Hukum Rp418.000. Untuk pertimbangannya disebutkan, gugatan Di putusan Komisi Pemilihan Umum merupakan wewenang Untuk Lembaga Proses Hukum Tata Usaha Negeri (PTUN).
Respons Penggugat
Yang Berhubungan Didalam putusan tersebut, Subhan Berkata gugatannya ini Yang Berhubungan Didalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Akan Tetapi, ia menilai majelis hakim membelokkan Hingga ranah hukum Pemungutan Suara Nasional.
“Hakim telah membelokkan PMH Hingga Ranah Hukum Pemungutan Suara Nasional, Supaya tidak berwenang mengadili, padahal Komisi Pemilihan Umum telah digugat Di PTUN, maka kalau digugat Di PTUN lagi sudah pasti Di-NO (niet ontvankelijke verklaard atau gugatan tidak dapat diterima) Lantaran rezim Pemungutan Suara Nasional tahun 2024 telah habis waktunya,” kata Subhan Di dihubungi iNews Media Group, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Ijazah Gibran Ikut Digugat, Jokowi: Nanti Ijazah Jan Ethes juga Disoal
Subhan mengatakan, gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah Untuk Gibran Sebelumnya menjadi wapres. “Komisi Pemilihan Umum ditarik Lantaran menjadi penyempurna unsur PMH,” katanya.
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Kandidat Wakil Kepala Negara (Cawapres). Menurutnya ijazah Gibran Untuk luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Gibran, Ini Respons Penggugat









