Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Mochammad Afifuddin mengaku Memperoleh surat pengunduran diri Didalam pegawai Komisi Pemilihan Umum yang ingin maju sebagai peserta Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Foto/Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Mochammad Afifuddin mengaku Memperoleh surat pengunduran diri Didalam pegawai Komisi Pemilihan Umum yang ingin maju sebagai peserta Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. Hal itu dikatakannya Di agenda Diskusi Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak Serentak 2024 Sebagai Area Sumatera.

Turut hadir Ke Peristiwa tersebut, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, serta perwakilan Didalam TNI Polri. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) huruf B PKPU Nomor 8 Tahun 2024, jajaran Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan DKPP harus mengundurkan diri jika maju sebagai peserta Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024.

“Jajaran kita, Bagi penyelenggara yang kok Ke Di jalan pingin Dari Sebab Itu kepala Area itu dihitungnya harus mundur paling lambat 45 hari Sebelumnya pendaftaran pasangan Kandidat,” ujar Afifuddin Di pidatonya.

Jika merujuk waktu 45 hari Sebelumnya waktu pendaftaran, Jumat 12 Juli 2024 Dari Sebab Itu hari terakhir jajaran Komisi Pemilihan Umum mengundurkan diri. Sebagai itu, dia mempersilakan pegawai Komisi Pemilihan Umum yang ingin berkontestasi dapat menyampaikan pengunduran diri sebab masih ada waktu.

“Saya kemarin Memperoleh beberapa tapi tidak banyak, pengajuan mundur diri Didalam beberapa jajaran yang sudah tidak mau menjadi penyelenggara tapi mau Dari Sebab Itu peserta, masih ada waktu,” sambungnya.

Afifuddin juga menegaskan kembali, Bagi anggota legislatif terpilih hasil Pemilihan Umum Nasional 2024, juga harus mengundurkan diri bila berniat maju sebagai peserta Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024. “Bagi Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD dan Bagi Kandidat yang berstatus sebagai Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif Dari Sebab Itu yang terpilih belum dilantik juga itu harus mengundurkan diri,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Terima Surat Pengunduran Diri Jajarannya yang Maju Pemungutan Suara Kepala Daerah Serentak 2024