loading…
Nikita Mirzani. Foto/Dok/SINDOnews.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring, menegaskan bahwa putusan ini mematahkan narasi terpidana yang Pada ini menuduh kliennya menjual produk Penanganan kulit (skincare) berbahaya.
Baca juga: Kuasa Hukum Reza Gladys Ungkap PK Nikita Mirzani Ditolak MA
“Kami perlu sampaikan bahwa apa yang Pada ini beredar Di Kelompok tentang adanya perbuatan klien kami yang katanya mendistribusikan produk-produk skincare berbahaya, ternyata telah dipatahkan Dari majelis hakim,” tutur Julius Sembiring Untuk sebuah video yang diterima awak media belum lama ini.
Julius menekankan, seluruh tuduhan yang sempat dilontarkan kubu Nikita Mirzani Pada persidangan tingkat pertama terbukti tidak berdasar Di mata hukum.
“Majelis hakim menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian atau pengedaran produk-produk berbahaya sebagaimana yang dituduhkan Untuk pembelaan terpidana,” lanjutnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Suku Agama Ras Dan Antar Golongan Wijayanto dan Demian Aditya Digelar Hari Ini
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PK Nikita Mirzani Ditolak, Pihak Reza Gladys Klaim Tudingan Skincare Berbahaya Tak Terbukti











