Pj Kepala Lokasi Maju Pemilihan Kepal Adaerah, Mendagri Minta Jangan Ada Baliho Pemberian

Mendagri Muhammad Tito Karnavian minta Pj kepala Lokasi yang maju Pemilihan Kepal Adaerah, Bagi jangan ada baliho Pemberian. Foto/Istimewa

JAKARTAPembantu Ri Di Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan kepada para penjabat (Pj) kepala Lokasi yang ingin mengikuti Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 harus mundur sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN).

Tito meminta Pj. kepala Lokasi agar mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari Sebelumnya pendaftaran pasangan Kandidat.Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri Di Surat Edaran (SE) Ke tanggal 16 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikannya Di mengumpulkan seluruh penjabat kepala Lokasi, baik gubernur, bupati/walikota Di rangka fasilitasi dan koordinasi Pemberian Pada pelaksanaan Pemilihan Kepal Adaerah Serentak 2024 yang berlangsung secara virtual Di Kantor Pusat Kementerian Di Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (20/6/2024).

“Yang [ingin] ikut running Pemilihan Kepal Adaerah saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan Menyediakan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari Sebelumnya tanggal pendaftaran Kandidat,” kata Tito Di keterangannya dikutip Jumat (21/6/2024).

Tito juga mengingatkan kepada para Pj kepala Lokasi agar tidak memasang baliho yang mengarah Ke Pemberian Pemilihan Kepal Adaerah sekalipun dipasang Dari Kelompok.

Apabila memang ingin memasang baliho, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan kalimat yang sesuai Di tugas yang diemban.

“Kalau ingin pasang baliho bisa pakai kata sukseskan [penanganan] stunting atau Langkah kegiatan Pj. gubernur dan jangan ada baliho sukseskan atau dukung nama Pj gubernur ini, walaupun ini misalnya yang pasang Kelompok, tolong diturunkan,” tegasnya.

Mendagri menjelaskan ada dua opsi Pj. kepala Lokasi mengundurkan diri sebagai ASN. Pertama, Pj. kepala Lokasi dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari Sebelumnya pendaftaran.

Kedua, kata Tito, jika Pj. kepala Lokasi tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti Pemilihan Kepal Adaerah, maka Akansegera diberhentikan Dari Mendagri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pj Kepala Lokasi Maju Pemilihan Kepal Adaerah, Mendagri Minta Jangan Ada Baliho Pemberian