Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan Didalam Putusan MK

loading…

Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai Peraturan Polri Yang Terkait Didalam penugasan anggota Polri aktif Di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan Didalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

JAKARTA – Pengamat Hukum Profesor Henry Indraguna menilai Peraturan Polri Yang Terkait Didalam penugasan anggota Polri aktif Di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan Didalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif Sebagai menjawab pesan MK.

“Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis. Karenanya aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum,” ujar Guru Besar Unissula Semarang ini, Minggu (14/12/2025).

Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat Di 17 Kementerian dan Lembaga

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas Di Luar Struktur Organisasi Polri. Perpol tersebut ditandatangani Di 9 Desember 2025.

Perpol ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai Didalam adanya permintaan resmi Didalam instansi Pemakai, pembatasan Di instansi yang relevan Didalam fungsi kepolisian.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpol Penugasan Polri Aktif Tidak Bertentangan Didalam Putusan MK

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้