Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan kini wajib mengikuti dua jenis tes tambahan. Selain tes Keadaan jasmani, pemohon perpanjang SIM juga diwajibkan menjalani tes psikologi sebagai Pada Didalam prosedur administrasi.
Keputusan ini berlaku Sebagai semua jenis SIM dan merujuk Di regulasi resmi yang sudah berlaku secara nasional. Perpanjangan SIM tetap harus dilakukan setiap lima tahun dan disarankan Sebelumnya masa berlakunya habis.
Melansir Detik, Syarat ini diatur Di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 81 ayat (4). Regulasi itu menyebut bahwa pemohon harus sehat jasmani yang dibuktikan Didalam surat keterangan Didalam Praktisi Medis dan sehat rohani Melewati surat lulus tes psikologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut diperkuat Di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di Pasal 10 dijelaskan bahwa Keadaan rohani menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.
Pemeriksaan psikologi yang dimaksud dijelaskan Lebih Jelas Di Pasal 12 regulasi yang sama. Pemeriksaan ini meliputi tiga aspek utama yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Proses pemeriksaan dapat dilakukan Didalam psikolog Didalam Polri atau psikolog Didalam luar institusi yang telah Memperoleh rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut berasal Didalam Biro Psikologi SSDM Polri atau Pada Psikologi Biro SDM Kepolisian Area.
Hasil Didalam pemeriksaan Berencana diterbitkan Di bentuk sertifikat lulus tes psikologi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat Keadaan rohani Sebagai perpanjangan SIM.
Sertifikat tersebut Memiliki masa berlaku Pada enam bulan Dari tanggal diterbitkan. Satu sertifikat berlaku Sebagai semua jenis atau golongan SIM, tanpa pengecualian.
Tes psikologi ini dapat dilakukan secara daring Melewati platform ePPsi milik Polri. Biaya yang dikenakan Sebagai tes ini adalah Rp57.500 dan tidak berubah antar golongan SIM.
Selain pemeriksaan rohani, pemohon juga tetap harus menjalani tes Keadaan jasmani seperti Sebelumnya. Umumnya meliputi pengujian penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan respons motorik.
Komunitas disarankan tidak menunda proses perpanjangan dan Menyusun semua dokumen Dari jauh hari. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemohon wajib mengikuti proses pembuatan ulang Didalam awal termasuk tes teori dan praktik.
(job/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Perpanjang SIM Kini Harus Ikut Tes Lagi, Apa Dasar Aturannya?