Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bantuan Kemensos Karena Itu Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan

Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima Dukungan sosial (Bantuan Kemensos) menjadi polemik. Foto/Dok SINDOnews/Raka Dwi Novianto

JAKARTA – Pernyataan Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut korban judi online diusulkan masuk daftar penerima Dukungan sosial (Bantuan Kemensos) menjadi polemik. Muhadjir pun memberi penjelasan.

Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku, Akan Tetapi keluarga yang terdampak akibat judi online. “Saya tangkap, Untuk opini Kelompok itu ada sebagian Kelompok yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” ujarnya kepada awak media, dikutip Selasa (18/6/2024).

“Pelaku Untuk Kontek Sini adalah Manajer dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, Lalu ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa Merasakan Dukungan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat Dukungan. Karena Itu itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” jelas Muhadjir.

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa Di Untuk Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana. “Sebab itu para pelaku baik itu Manajer maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak.”

Muhadjir mengatakan Pada ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang Berencana dipimpin Di Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Lalu, Muhadjir Berencana menjadi wakilnya.

“Nanti Satgas itu, bayangan saya satgas penumpasan judol itu nanti terdiri Untuk tiga divisi atau 3 tugas. Pertama, Pra-Penanganan. Ini yang penting tugas Pra-Penanganan itu saya kira nanti dipimpin Di pak Menko Polhukam dan Menkominfo, Bisa Jadi ditambah Di BIN, Lalu polisi siber Bagi menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir.

“Sebenarnya jika itu bisa berhasil diberantas, itu udah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Sebab itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin Pak Menko Polhukam, menurut saya nanti dibantu Di Polri tentu saja. Dan itu Diselidiki itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku Manajer ini,” tambahnya.

Muhadjir mengatakan Setelahnya penindakan Berencana ada rehabilitasi yang menjadi tugas Untuk Menko PMK, Pembantu Kepala Negara Sosial, Pembantu Kepala Negara Keadaan, dan Pembantu Kepala Negara PPA. “Karena Itu tugas saya itu sebetulnya tugas paling terakhir aja. Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang Karena Itu korban Untuk penindakan itu, itu nanti Karena Itu urusan saya,” ucapnya.

Dia mengungkapkan transaksi judi online Di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Justru, Pada ini sudah ada 5 ribu rekening bank yang diblokir terindikasi melakukan judi online. Muhadjir mengatakan data tersebut merupakan hasil Untuk laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pernyataannya soal Korban Judi Online Dapat Bantuan Kemensos Karena Itu Polemik, Muhadjir Beri Penjelasan