Perlu Dibentuk Regu Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan Di Karo Sumatera Utara

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk Regu investigasi Sebagai mengusut kebakaran Rumah wartawan Sempurna Pasaribu Di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Dewan Pers meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk Regu investigasi Sebagai mengusut kebakaran Rumah wartawan Sempurna Pasaribu Di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dampaknya, 4 orang tewas yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida Boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Asing Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Dewan Pers juga Berencana membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Asosiasi Keselamatan Jurnalis (KKJ). “Kami minta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu mengusut Perkara Hukum Hukum ini secara terbuka dan imparsial. Sesudah Itu, Dewan Pers meminta Komnas Hak Fundamental dan LPSK turut serta melakukan upaya investigasi dan Memberi perlindungan yang Dikatakan perlu kepada keluarga korban,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (2/7/2024).

Lanjutnya, Dewan Pers Menerbitkan pernyataan Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum kebakaran Rumah wartawan Di Karo Sumatera Utara:

1. Kekejaman wartawan adalah Pelanggar hukum dan bertentangan Didalam isi Aturantertulis Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan wartawan, Di Kontek Sini wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Kekejaman yang dialaminya.

2. Regu pencari fakta Didalam KKJ Sumatera Utara yang terdiri Didalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Tv (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Pemberian Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman Perkara Hukum Hukum kebakaran tersebut. Didalam hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta bahwa Perkara Hukum Hukum kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi Sesudah korban Mendokumentasikan perjudian Di Jalan Kepala Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

3. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi Regu KKJ Berkata adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Yang Terkait Didalam pemberitaan perjudian Di Rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin Di Rumah korban dan Sesudah Itu menyulut bara api. Kebetulan Rumah korban memang berjualan bensin eceran.

4. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk Regu penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial Di mengusut Perkara Hukum Hukum ini. Dewan Pers juga Berencana membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

5. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu Sebagai mengusut Perkara Hukum Hukum ini secara terbuka dan imparsial.

6. Dewan Pers meminta Komnas Hak Fundamental dan LPSK Sebagai turut serta melakukan upaya investigasi dan Memberi perlindungan yang Dikatakan perlu kepada keluarga korban.

7. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang Yang Terkait Didalam. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya Didalam baik.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Dibentuk Regu Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan Di Karo Sumatera Utara