Perkara Hukum Hukum Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti penyidik yang Sebelumnya menangani Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon. Foto/SINDOnews/Danandaya Arya Putra

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengganti penyidik yang Sebelumnya menangani Perkara Hukum Hukum Vina Cirebon . Hal itu dikatakan Otto usai Peradi kedatangan lima keluarga Untuk terpidana Sebagai meminta Dukungan hukum.

“Saya mohon kepada Kapolri, Sebagai Berikutnya Walaupun Pegi bukan klien kami dan tidak ada Di sini, tapi termasuk Sebagai mereka Didalam mereka ini Lantaran diperiksa sebagai saksi. Kalau boleh, mohon yang memeriksa itu jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik ini,” ujar Otto Untuk konferensi pers Di kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Kata Otto, agar Perkara Hukum ini bisa dibuka transparan, penyidik yang lama bisa diganti. Sebab hingga kini penyeledikan Perkara Hukum Hukum tersebut masih terus dilanjutkan.

“Kami minta kalau boleh kepada Polri, Lantaran ini masih ada penyidikan berlanjut, supaya penyidik-penyidik yang lama yang dulu, jangan lagi ikut menangani Perkara Hukum ini, supaya fair,” ujarnya.

Otto juga Menginformasikan rasa kekhawatirannya terjadi konflik kepentingan Untuk menyelesaikan Perkara Hukum tersebut, sebab Iptu Rudiana, ayah mendiang Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, sempat terlibat Untuk menangani Perkara Hukum Hukum ini.

“Menurut cerita Di Untuk mereka ini, yang Menyita ini adalah ayah korban, polisi. Sebenarnya dia tidak boleh ikut Di sini, conflict of interest nih, seharusnya yang menangani ada polisi yang lain, ini pun unit Bahaya Narkotika sebenarnya. Tapi menangani Perkara Hukum ini. Karena Itu sebenarnya enggak tepat menurut saya,” katanya.

“Seharusnya Polri menugaskan petugas yang lain jangan ayah korban, orang anaknya dibunuh, bapaknya yang mengusut. Pasti tidak objektif, saya tidak menuduh dia bersalah dan sebagainya, tapi pasti secara emosional itu pasti tidak bisa objektif,” sambungnya.

Lima keluarga terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan, menceritakan kepada Otto kalau anak-anak mereka Untuk berada Di Rumah anak Untuk ketua RT setempat Di peristiwa tersebut Di 27 Agustus 2016. Mereka Malahan tidak mengetahui kalau Vina telah tewas

“Bahwa Untuk rangkaian peristiwa Kejahatan Keji yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Di jam yang sama Di tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur Di Rumah anaknya Pak RT,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perkara Hukum Hukum Kematian Vina Cirebon, Otto Hasibuan Minta Kapolri Ganti Penyidik