Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Mantan Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Kejanggalan Untuk Penyelidikan

Mantan kuasa hukum Vina dan Eky 2016, Yosi Achdian, Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk Jangan Ditutupi, Buka Peristiwa Pidana Vina Cirebon Secara Transparan, Di iNews TV yang dikutip, Rabu (5/6/2024). Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Proses penyelidikan dan penyidikan Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina Dewi Arsita atau Vina Virebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky Sebelum 2016, dinilai baik.

Penilaian itu dilontarkan Bersama mantan kuasa hukum Vina dan Eky 2016, Yosi Achdian, Untuk Inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk Jangan Ditutupi, Buka Peristiwa Pidana Vina Cirebon Secara Transparan, Di iNews TV yang dikutip, Rabu (5/6/2024).

“Tidak ada (kejanggalan) bang, saya melihat kerja polisi penyidik itu saya lihat baik. Sebab memang ini Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa,” ucap Yosi.

Menurutnya, polisi sulit bermain dan memanipulasi proses penyelidikan dan penyidikan. Apalagi, kata Yosi, berkas Perkara Hukum dan segala alat bukti harus Melewati tahap P21 Bersama kejaksaan Sebelumnya dilimpahkan Hingga Lembaga Proses Hukum.

“Kalau taruhlah misalnya polisi bermain, kan dia melewati step jaksa itu kan P21 kan. Kalau misalnya tidak ada bukti-bukti tidak kuat, pasti ditolak,” ucapnya.

Di sisi lain, Yosi menilai, para pelaku juga telah Memperoleh hukuman yang sama yakni seumur hidup. Atas dasar itu, ia menilai, tak ada kejanggalan Untuk proses penyidikan Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina dan Eky.

“Saya tidak melihat itu, proses hukum Kegiatan pidananya berjalan Bersama baik kok yang saya lihat waktu itu,” terang Yosi.

“Sebab kan saya membuat legal opinion, saya membuat permohonan Sebagai dilakukannya rekonstruksi,” tandasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Mantan Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Kejanggalan Untuk Penyelidikan