Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon Janggal Mulai Bersama Penyidikan hingga Putusan Lembaga Proses Hukum

Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Ke Cirebon janggal mulai Bersama penyidikan Dari Kepolisian hingga putusan hakim Ke Lembaga Proses Hukum. Foto/iNews TV

JAKARTA – Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina dan Eky Ke Cirebon janggal mulai Bersama penyidikan Dari Kepolisian hingga putusan hakim Ke Lembaga Proses Hukum. Dirinya pun menyoroti pemberitaan yang simpang siur.

“Kenapa rakyat gaduh? Sebab ada pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur. Peristiwa Pidana Hukum Vina dan Eki ini Peristiwa Pidana Hukum biasa, Membunuh Orang Lain yang terjadi Ke Daerah Cirebon. Lalu, sudah diproses dan sudah diperiksa Dari Jaksa sudah diperiksa Dari Regu disidangkan dan diputus, diputus Lalu naik banding Lalu kasasi sampai inkrah, selesai itu, ada yang menjalankan putusan,” ujar Aryanto mengawali pernyataannya Untuk dialog Rakyat Bersuara, Rabu (19/6/2024).

Aryanto pun mengatakan bahwa ketika Peristiwa Pidana Hukum berjalan 2016 itu tidak terjadi apa-apa, tidak ada keributan. Tetapi, keributan mulai terjadi ketika ada Layar Lebar Vina Sebelumnya 7 Hari dirilis.

“Itu kan jebret, Layar Lebar itu ceritanya begini, timbul pertanyaan ini bener enggak Lembaga Proses Hukum gitu kan kayak gitu. Ditambah lagi Bersama pernyataan-pernyataan Bersama para saksi yang mencabutlah Lalu yang salah tangkaplah yang Lalu 8 tahun tidak ditangkap, Lalu kenapa Terbaru sekarang dan sebagainya,” ujarnya.

“Yang muncul Lalu adalah masing-masing orang, masing-masing pakar masing-masing pengamat Bersama informasi yang diterima mempunyai asumsi dan disampaikan publik. Akhirnya kan Dari Sebab Itu bingung,” sambungnya.

Bersama Detail, Aryanto mengatakan bahwa ada banyak kejanggalan Ke Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini. Dia pun membandingkan Bersama Peristiwa Pidana Hukum Ferdy Sambo, yang ada 90 kejanggalan. “Kalau ini Peristiwa Pidana Hukum ini saya belum menghitung berapa Peristiwa Pidana Hukum yang kejanggalan ya. Tapi kejanggalannya memang terjadi mulai Bersama awal, pertama kali. Ada banyak, banyak sekali,” imbuhnya.

“Perlu saya tegaskan, saya bekas polisi tapi saya tidak menutup-nutupi polisi yang nakal. Tetapi saya ingin menjelaskan kenyataan yang menurut saya Bersama pandangan saya. Kejanggalan ini banyak sekali kalau dilihat Bersama pertama kali Peristiwa Pidana Hukum dibilang kecelakaan lalu lintas, kok lukanya parah kayak gitu,” tambah Aryanto.

Ke kesempatan itu, Aryanto juga mempertanyakan kejaksaan Untuk proses pembuktian Peristiwa Pidana Hukum ini Ke Lembaga Proses Hukum. “Kita heran ya, Peristiwa Pidana Hukum Membunuh Orang Lain kayak gitu DNA kok enggak diambil, saksi tidak diperiksa, Dari Sebab Itu kejanggalan jaksa adalah kenapa sampai BAP yang seperti itu kok diterima. Sampai Ke Lembaga Proses Hukum kok Bersama bukti sesimple itu hakim bisa memutus, apalagi memutusnya memerkosa, itu kalau Ke Untuk Peristiwa Pidana Hukum itu pembuktian panjang banget.”

“Kejanggalan ini memang ada Bersama penyidikan sampai penuntutan, putusan dan sampai putusan inkrah. Nah kejanggalan itu seakan terjadi Lembaga Proses Hukum yang sesat lah, penyidik yang sadis, salah menghukum dan sebagainya. Nah itu, mau tidak mau harus diterima Sebab sudah diputus inkrah. Kalau tidak diterima, kejanggalan kumpulkan Dari Sebab Itu novum Lalu Dari Sebab Itu PK. Dari Sebab Itu kita ribut-ribut tidak bisa merubah putusan yang sesat ini,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peristiwa Pidana Hukum Vina Cirebon Janggal Mulai Bersama Penyidikan hingga Putusan Lembaga Proses Hukum