Jakarta –
Seorang perempuan kesal betul kepada pasangannya. Dia tidak diantar Di bandara.
Mengutip BBC, Kamis (4/7/2024), Sebab kejadian itu si perempuan ketinggalan pesawat. Efek dominonya, dia gagal Pentas Musik bersama teman-temannya.
Ke Di itu, perempuan tersebut mengajukan gugatan Di Lembaga Proses Hukum Setelahnya pacarnya melanggar “Kesepakatan lisan”, yakni si pacar disebut setuju Sebagai mengantarnya Di bandara, tinggal Di rumahnya, dan merawat anjing-anjingnya.
Menurut sebuah dokumen hukum yang hanya Memberi inisial pemohon dan tergugat, wanita tersebut (CL) mengatakan bahwa ia meminta si pacar (HG) Sebagai menjemputnya Bersama Tempattinggal dan membawanya Di bandara Di pukul 10.00 dan 10.15.
Akan Tetapi, HG tidak melakukannya, katanya kepada Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Terbaru, yang menangani gugatan kecil senilai hingga NZD 30.000 (Rp 230 juta).
Dampaknya, CL mengatakan bahwa ia ketinggalan pesawat dan harus menanggung biaya tambahan, termasuk melakukan perjalanan keesokan hari dan memasukkan anjing-anjingnya Di Di Markas.
Di klaimnya, dia melanjutkan Bersama menguraikan hal-hal kecil Bersama ketidaknyamanan yang dia hadapi, termasuk biaya Sebagai layanan antar-jemput Di bandara.
Pasangan itu telah menjalin hubungan Di enam setengah tahun hingga terjadi perselisihan.
Sebelumnya Tindak Kejahatan tersebut ditutup, Lembaga Proses Hukum melihat apakah pacar wanita tersebut telah menandatangani Kesepakatan Sebagai mengantarnya Di bandara dan menjaga anjing-anjingnya.
Lembaga Proses Hukum juga memeriksa apakah pasangan tersebut telah menandatangani Kesepakatan Di mana pacarnya mengatakan bahwa dia Berencana menanggung biaya Sebagai perjalanan kapal terpisah Sebagai Berkunjung Di putra-putra wanita tersebut.
CL mengatakan bahwa dia membayar ongkos kapal feri miliknya dan pasangannya dan ingin Merasakan penggantian atas biaya tiketnya.
Bersama syarat bahwa kedua hal tersebut benar, Lembaga Proses Hukum Berencana melihat apakah pacarnya melanggar Kesepakatan yang dituduhkan.
Lembaga Proses Hukum menyimpulkan bahwa agar sebuah perjanjian dapat ditegakkan, “harus ada niat Sebagai menciptakan hubungan yang mengikat secara hukum”. Ke Di Yang Sama, hubungan CL dan HG belum terikat secara hukum.
“Mitra, teman, dan kolega membuat kesepakatan sosial, tetapi tidak Mungkin Saja kesepakatan tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali jika para pihak melakukan suatu tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Berencana terikat Bersama janji-janji mereka,” tulis tribunal referee Krysia Cowie Di dokumen keputusan.
“Ketika teman gagal menepati janjinya, orang lain Mungkin Saja menderita konsekuensi Perbankan tetapi Mungkin Saja mereka tidak dapat dikompensasi atas kerugian itu,” katanya.
Lembaga Proses Hukum menemukan “sifat Bersama janji-janji yang diungkapkan sebagai hal yang normal Di hubungan yang intim” dan tidak memenuhi syarat sebagai sebuah Kesepakatan.
“Sebab saya menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Di konteks pertemanan, CL tidak Menunjukkan bahwa ia berhak atas kompensasi yang ia cari dan klaimnya ditolak,” imbuh pengadil.
Keputusan Lembaga Proses Hukum diambil Ke bulan Maret, tetapi Terbaru dipublikasikan Ke hari beberapa hari lalu.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Perempuan Ini Gugat Pasangan Rp 300 Juta gegara Tak Diantar Di Bandara