Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Ajukan PK

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengaku pihaknya siap membantu lima terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Sebagai mengajukan PK. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) , Otto Hasibuan mengaku, pihaknya siap membantu lima terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Sebagai mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kelima itu Hingga antaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Eko Ramadhan yang Di ini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kata Otto Dukungan cuma-cuma itu Akansegera diberikan ketika pihaknya telah bertemu Didalam para terpidana. Sebab bila ingin menjadi kuasa hukum lima terpidana itu harus Merasakan kuasa Untuk yang bersangkutan.

“Karena Itu kami tadi sudah minta kuasa Untuk keluarganya ini agar kami bersama sama Didalam keluarga bisa bertemu Didalam lima terpidana itu, bertanya apakah sungguh-sungguh mau mengajukan PK atau tidak. Kalau mereka mau PK, kami Skuat Peradi siap,” kata Otto Untuk konferensi pers Hingga kantor Peradi, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

“Sebagai bantu-bantu tadi terkumpul 40 lawyer Hingga sana Sebagai bantu, yang lain siap menunggu aba-aba, Lantaran ini lima terpidana ini kan mengajukan PK,” sambungnya.

Sekadar informasi, perwakilan keluarga Untuk lima terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon bersama mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Peradi Sebagai meminta Dukungan hukum. Selain keluarga, Untuk konferensi pers itu juga Berpartisipasi Untuk empat orang saksi.

Bedasarkan keterangan Sambil Itu, keluarga menyebut kalau lima terpidana tidak terlibat Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Vina, Lantaran mereka Di kejadian Hingga tanggal 27 Agustus 2016 Lagi berada Hingga Tempattinggal anak Untuk RT setempat. Saksi yang dihadirkan juga mengaku kalau lima terpidana tersebut memang berada Hingga Tempattinggal anak Untuk RT tersebut.

“Bahwa Untuk rangkaian peristiwa Merenggut Nyawa yang dilakukan ini, ada satu alibi yang sebenarnya mereka adukan. Hingga mana Di jam yang sama Di tanggal 27 Agustus 2016 sesungguhnya mereka adalah tidur Hingga Tempattinggal anaknya Pak RT,” kata Otto.

Otto juga sempat menceritakan, kalau Untuk empat orang saksi yang dihadirkan, dua orang sempat Memberi keterangan berubah-ubah dan duanya selalu konsisten Didalam keterangannya.

Tetapi kini kata Otto, seluruh saksi Akansegera Memberi keterangan sebenarnya, kepada polisi, kalau saksi melihat lima terpidana Lagi tidur Hingga Tempattinggal anaknya pak RT Di malam kejadian.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Peradi Siap Kawal 5 Terpidana Peristiwa Pidana Vina Cirebon Ajukan PK