Penyidikan Peristiwa Pidana Vina Cirebon Disorot Keliru, Mantan Kabareskrim Berharap Penahanan Pegi Ditangguhkan

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai polisi telah keliru menangani Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain sejoli Cirebon Vina dan Eky. Foto: SINDOnews/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai polisi telah keliru menangani Dugaan Pelaku Pegi Setiawan Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain sejoli Cirebon Vina dan Eky. Dia berharap polisi dapat menangguhkan penahanan Pegi.

Dia menilai proses hukum yang dijalani Pegi banyak kejanggalan. Apalagi keterangan saksi hingga penanganan Perkara Pidana itu lemah lantaran tak didasari pendekatan scientific.

“Mari kita lihat, polisi waktu pertama konferensi pers Memperkenalkan ada sidik jari Pegi, ada ijazah Pegi, ada KK, adajuga foto Pegi. Tetapi itu Sebagai membuktikan bahwa namanya betul Pegi. Tak usah pakai (bukti) itu, ibunya pun sudah mengatakan ya ini Pegi, masak ibunya ndak dipercaya,” ujar Susno Di diwawancarai Di Langkah One On One Ke SINDOnews TV.

“Artinya, keterangan polisi itu sangat kuat bahwa dia adalah Pegi Setiawan, tetapi belum tentu Dari pelaku. Nah, yang belum dibuktikan penyidik bahwa dia pelaku,” sambungnya.

Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa Pegi terlibat Di Membunuh Orang Lain Vina dan Eky. Salah satunya melakukan penyidikan Di pendekatan scientific.

“Adakah sidik jari Pegi tertinggal Ke TKP, tertinggal Ke Barang Dagangan bukti yang dipakai Sebagai melakukan Kekejaman? Bisa Ke helm, Ke Kendaraan Bermotor Roda Dua, dan lain-lain. Kalau ini tidak ada, gugur. Adakah DNA Pegi berada Ke baju Eky dan Vina? Kalau ini ndak ada, gugur. Adakah darah Vina dan Eky, nempel Ke bajunya Pegi? Kalau ini ndak ada gugur juga,” ungkap Susno.

Dia juga mempertanyakan penanganan Perkara Pidana atas Dugaan Pelaku Pegi Di Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Vina dan Eky. Dia mengingatkan polisi Sebagai menerapkan penyidikan yang telah diatur Di KUHAP.

“Di teori, penyidikan yang benar itu adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik berdasarkan hukum Peristiwa berlaku Sebagai membuat terang peristiwa Terbaru menentukan siapa pelakunya. Kalau ini terbalik, tangkap Pegi, cari bukti-buktinya bagaimana supaya menjadikan Dugaan Pelaku,” ujar Susno.

Atas dasar itu, dia berharap polisi dapat menangguhkan penahanan Pegi. Langkah penangguhan itu bisa dilakukan Dari polisi. “Dari Sebab Itu saran kita kalau memang tidak ada alat bukti daripada saksi ya tangguhkan saja (penahanan Pegi),” ucapnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyidikan Peristiwa Pidana Vina Cirebon Disorot Keliru, Mantan Kabareskrim Berharap Penahanan Pegi Ditangguhkan