Penyelenggara Pemilihan Umum Buka Posko Aduan Untuk Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Umum Lokal 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum), Puadi mengatakan pihaknya membuka posko aduan Sebagai mengawal hak pilih Komunitas. Foto/Penyelenggara Pemilihan Umum

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) membuka posko aduan Sebagai mengawal hak pilih Komunitas. Warga yang tidak terdaftar Pada pendataan pencocokan dan Eksperimen (coklit) Sebagai Pemilihan Umum Lokal 2024 diimbau Sebagai melapor.

“Penyelenggara Pemilihan Umum Memiliki posko aduan Yang Berhubungan Didalam daftar pemilih, jika Komunitas yang belum terdaftar dapat melaporkan Ke posko aduan Ke Penyelenggara Pemilihan Umum daerahnya masing-masing,” ujar Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Puadi Untuk keterangannya dikutip, Sabtu (6/7/2024).

Tetapi demikian sambil menunggu tahap Coklit, Puadi mengimbau Komunitas Sebagai menyiapkan dokumen-dokumen kependudukan agar dapat mengikuti pencoblosan Ke Pemilihan Umum Lokal Serentak 2024.

“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga Pada Pantarlih datang, agar Komunitas terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya Ke pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.

Sebagai lembaga pengawasan Pemilihan Umum Nasional, Penyelenggara Pemilihan Umum terus melakukan pengawasan yang melekat Yang Berhubungan Didalam pendataan coklit dan Gaya kerawanan Ke Pada coklit berlangsung.

“Kerawanan perlu diantisipasi, Penyelenggara Pemilihan Umum melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penyelenggara Pemilihan Umum Buka Posko Aduan Untuk Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pemilihan Umum Lokal 2024