Bisnis  

Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Terungkap apa dikeluhkan pengusaha tekstil Di ini hingga disebut sebagai biang keladi badai Pemutusan Hubungan Kerja massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Foto/Dok

JAKARTA – Trend Populer badai Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja massal yang menerjang para pekerja, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal, disebut Sebab tidak berjalannya Usaha yang digempur Bersama invasi produk Produk Impor Untuk skala besar.

Para pengusaha beramai-ramai Mengkritik Aturan Kementerian Perdagangan yang Menerbitkan Peraturan Pembantu Kepala Negara Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi Bersama Menenangkan Produk Internasional Produk Impor produk TPT khususnya berupa Busana Bersama Sebab Itu.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai Pemutusan Hubungan Kerja massal yang menimpa para pekerja Di industri TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang tak terelakkan lantaran tidak berjalannya Usaha Di pasar domestik.

Terlebih, lanjut Jemmy, Kemakmuran ini juga diperparah Bersama Ketidak Stabilan Ekonomi Internasional Agar mengakibatkan Produk Internasional Penjualan Barang Hingga Luar Negeri produk TPT lokal terhambat. Akan Tetapi demikian, Jemmy menyayangkan Aturan pemerintah Bersama Menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang justru Lebih menambah beban Untuk pengusaha industri TPT lokal tersebut.

“Penyebab ramai-ramainya industri TPT gulung tikar dan efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya Di Untuk Permendag tersebut, mempermudah aturan Produk Impor Busana Bersama Sebab Itu Bersama mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan Untuk pengajuan izin Produk Impor Busana Bersama Sebab Itu,” jelas Jemmy kepada MPI, Sabtu (15/6/2024).

Jemmy menegaskan, jika pemerintah masih ingin mendukung keberlangsungan Bersama industri TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, Bersama seiring mengembalikan Perteks sebagai syarat Produk Impor khususnya Di Busana Bersama Sebab Itu.

“Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai syarat Produk Impor Busana Bersama Sebab Itu,” tegas Jemmy.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang mengatakan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tidak hanya menyasar Di tutupnya pabrik TPT, Akan Tetapi juga mengakibatkan brand lokal beralih kepada produk Produk Impor.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai Pemutusan Hubungan Kerja Massal