Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Aksi Ketidak Setujuan Tolak RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak Hari Ini


Jakarta, CNN Indonesia

Mahasiswa, buruh dan Kelompok sipil Akansegera Mengadakan Unjuk Rasa menolak pengesahan Revisi Aturantertulis Pemilihan Kepala Daerah Serentak Hingga Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Akansegera beraktivitas Hingga Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.

Aksi Ketidak Setujuan ini Pada Di gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Hingga media sosial. Sejumlah elemen Kelompok bakal turun Hingga jalan lantaran Wakil Rakyat Disorot mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).

Aksi Ketidak Setujuan Aksi Ketidak Setujuan ini Akansegera dilakukan Hingga dua lokasi, yaitu Hingga gedung Wakil Rakyat dan MK Sebelum pukul 09.00 WIB. Karenanya Kelompok bisa menghindari kedua kawasan ini Lantaran menjadi titik kemacetan akibat Aksi Ketidak Setujuan buruh hingga mahasiswa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PolMin mengimbau Sebagai menghindari arus lalu lintas Hingga Disekitar gedung Wakil Rakyat dan MK Lantaran ada kegiatan Kelompok Ke pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.

Sebelumnya Itu, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Akansegera ada ribuan buruh dan nelayan yang Akansegera turun Hingga jalan. Mereka mendesak Wakil Rakyat tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Terkait Di pencalonan kepala Daerah Di mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

“Kami Akansegera hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Disekitar lima ribuan,” kata Ferri Untuk konferensi pers Hingga kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Akansegera turun Hingga Di Wakil Rakyat melakukan hal serupa.

Revisi Aturantertulis Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilakukan sehari Setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Akan Tetapi, Wakil Rakyat tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Untuk RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Pertama Yang Terkait Di perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di jalur partai hanya berlaku Sebagai partai

Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Untuk RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Pertama Yang Terkait Di perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di jalur partai hanya berlaku Sebagai partai yang tidak punya Bangku Hingga DPRD.

Partai yang punya Bangku Hingga DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Bangku DPRD atau 25 persen suara Pemungutan Suara Nasional Sebelumnya Itu.

Lalu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Hingga pasal 7. Baleg memilih Memperkenalkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Karenanya, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Di pelantikan Kandidat terpilih

Wakil Rakyat Akansegera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah Serentak Untuk Pertemuan Paripurna besok. Baleg Akansegera membawa hasil keputusan Untuk Pertemuan kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Aksi Ketidak Setujuan Tolak RUU Pemilihan Kepala Daerah Serentak Hari Ini