Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Terbaru Ke Dewas KPK

Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Kuasa hukum asisten Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi kembali mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK), Jakarta, Kamis (20/6/2024). Kedatangan pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy Untuk menambah bukti laporan Ke Dewas KPK berupa dugaan pemalsuan surat tanda terima penerimaan Produk bukti Bersama penyidik KPK.

Untuk penyitaan yang terjadi Senin, 10 Juni 2024, tanda terima penyitaan bertanggal 23 April 2024. Sesudah Itu, Di Di Kusnadi diperiksa KPK Di Rabu, 19 Juni 2024, ia kembali Memperoleh surat yang sama Bersama tanggal yang berbeda.

“Tetapi teman-teman cermati, bahwa Di Untuk surat tanda penerimaan Produk bukti, Saudara Kusnadi tidak memparaf. Tapi Di lembar belakangnya, Di sini Saudara Kusnadi menandatangani,” kata Ronny Di Kantor Dewas KPK.

Yang Berhubungan Bersama hal itu, Ronny pun menduga adanya pemalsuan surat atas penyitaan Produk milik kliennya. “Kemarin pemeriksaan Saudara Kusnadi Bersama penyidik bernama Rahmat Prasetyo. Di sini teman-teman, kami menduga telah terjadi pemalsuan surat, Sebab apa? Surat yang sah adalah surat tanggal 23 April, Saudara Kusnadi ikut memparaf,” katanya.

“Tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April (10 Juni), kami melihat dugaan kami ini direkayasa kembali, Supaya yang lembar pertama ini Saudara Kusnadi tidak memparaf, tetapi Di lembar yang kedua Saudara Kusnadi tanda tangan,” ujarnya.

Ronny pun menduga kuat Untuk penyitaan tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Kegiatan Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Di Dewas KPK. Ia pun berharap Dewas KPK Untuk segera menindaklanjuti laporannya.

“Di sini kita perlu jelaskan kepada publik, bahwa apa yang dilakukan Bersama oknum penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dkk, ini sudah menabrak hukum. Ini sudah melanggar hukum. Artinya apa? Bahwa proses ini sudah salah Di mata hukum,” ucapnya.

“Bersama sebab itu, Produk-Produk yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Sebab proses pengambilan Produk-Produk milik pribadi, ataupun Literatur milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka Untuk menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi,” tandasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengacara Kusnadi Asisten Hasto Tambah Bukti Terbaru Ke Dewas KPK