Bisnis  

Penerimaan Ppn Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang

Direktorat Jenderal Ppn (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan Ppn Untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Foto/Dok

JAKARTA – Direktorat Jenderal Ppn (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Ppn Untuk sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal Untuk pemungutan Ppn Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melewati Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun.

Berikutnya Ppn kripto mencapai Rp798,84 miliar, Ppn Inovasi Teknologi Keuangan (P2P lending) Rp2,19 triliun, dan Ppn yang dipungut Bersama pihak lain atas transaksi pengadaan Produk dan/atau jasa Melewati Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Ppn SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Ke Pada Yang Sama sampai Bersama Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Ppn Pertambahan Nilai (PPN). Ke bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Untuk keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun.

“Jumlah tersebut berasal Untuk Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP Dwi Astuti Untuk keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Untuk penerimaan Ppn kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal Untuk Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024.

Penerimaan Ppn kripto tersebut terdiri Untuk Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto Hingga exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto Hingga exchanger.

Sambil Ppn Inovasi Teknologi Keuangan (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan Ppn sebesar Rp2,19 triliun sampai Bersama Juni 2024. Penerimaan Untuk Ppn Inovasi Teknologi Keuangan berasal Untuk Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp635,81 miliar penerimaan tahun 2024.

Ppn Inovasi Teknologi Keuangan tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,19 triliun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerimaan Ppn Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang