Penerapan Pidana Bersyarat Efektif Atasi Over Capacity Ke Lapas

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan, penggunaan pidana bersyarat merupakan solusi efektif Di menekan over capacity Ke Lapas. Foto/SINDOnews/riana rizkia

JAKARTA – Pembantu Kepala Negara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Perlindungan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, penggunaan pidana bersyarat merupakan solusi efektif Di menekan over capacity atau kelebihan kapasitas Ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti Ke setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi Di Kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP Ke Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Hadi menegaskan, pemerintah berkomitmen dan Berusaha penuh membangun Konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif, sesuai Bersama nilai keadilan restoratif. Menurutnya, Pada ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih Disorot kurang Memperoleh hukuman.

Baca Juga: Ditjen PAS Ungkap Empat Penyebab Lapas Kelebihan Kapasitas

“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, Akansegera ada peluncuran modul-modul yang Akansegera digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) Ke lapangan,” kata Hadi.

Sebagai mengukur indikator Sukses, Hadi mengatakan, pemerintah Akansegera terus melakukan kajian-kajian bersama Bersama Kelompok sipil, serta kerja sama luar negeri. Agar Di penerapannya nanti sudah tidak ada masalah.

“Saya kira ini baik sekali ya Sebab banyak Negeri-Negeri Ke luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” ungkapnya.

Ke Di Yang Sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hakasasi Manusia, Sugeng Poernomo mengatakan, nilai keadilan restoratif Di KUHP (existing) diterapkan Melewati pidana percobaan dan pidana bersyarat Ke Pasal 14A-F KUHP.

“Sebagai suatu pendekatan Di penanganan Peristiwa Pidana yang mengupayakan Terapi korban, sedangkan Di KUHP 2023 Syarat berprinsip keadilan restoratif terdapat Ke pidana pengawasan dan pidana kerja sosial,” katanya.

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar Bersama pidana percobaan dan pidana bersyarat Di Pasal 14a-f KUHP (existing). Tetapi, Di praktek penerapan pasal 14A-F KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya Agar hal tersebut Akansegera menimbulkan hambatan Di penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial Di KUHP 2023,” sambungnya.

Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders Yang Terkait Bersama, berkolaborasi Di pelaksanaan sosialisasi penggunaan pidana bersyarat Pasal 14A-F KUHP.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penerapan Pidana Bersyarat Efektif Atasi Over Capacity Ke Lapas