Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggar Undang-Undang Pers

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam Tindak Kekerasan Dari sejumlah pendukung mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/Wahyda Nareswari

JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam Tindak Kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah pendukung mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Pada jurnalis. Hal tersebut terjadi usai pembacaan putusan SYL Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra menegaskan, kejadian tersebut merupakan bentuk Pelanggar Pada jurnalis, sesuai Di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk, Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Pers Mengungkapkan, ‘Bagi menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’. Sambil Itu Pasal 18 Undang-Undang Pers memuat Hukuman Politik pidana Pada setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

“Tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers, Tindak Kekerasan Pada jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham,” kata Ryan Untuk keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Apalagi kata Ryan Tindak Kekerasan Pada jurnalis itu terjadi Pada wartawan Lagi menjalankan tugasnya Bagi meliputi Hukuman SYL dan melakukan sesi wawancara. Bagi itu dirinya meminta polisi agar serius menangani Perkara Hukum tersebut.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas Perkara Hukum Hukum tersebut dan menjerat para pelaku,” katanya.

Sambil Itu, bedasarkan Pantauan MNC Portal Indonesia, kejadian Tindak Kekerasan bermula Pada awak media dan pendukung SYL memadati ruang persidangan. Akan Tetapi Pada pembacaan putusan terjadi dorong-dorongan Antara pendukung SYL Di wartawan yang Lagi menjalankan tugasnya.

Peristiwa dorong-dorongan tersebut menyebabkan rusaknya pagar pembatas yang ada Ke Untuk ruang sidang.

Kendati telah dilerai petugas kepolisian, kericuhan juga terjadi Ke ruang persidangan. Pada itu awak media sudah berada diposisi Bagi mewawancarai SYL kembali cekcok Di pendukung SYL.

Untuk potongan video yang dilihat MNC Portal Indonesia, salah satu pendukung SYL, nampak mengejar seorang wartawan hingga akhirnya melakukan penendangan. Padahal, wartawan tersebut sudah mundur Bagi menghindari pendukung SYL tersebut. Untuk peristiwa ini, beberapa wartawan lain juga ikut terjatuh dan Merasakan intimidasi. Justru, terjadi kerusakan tripod Lensa.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pendukung SYL Diduga Tendang Wartawan usai Sidang, Iwakum: Pelanggar Undang-Undang Pers