Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Mendominasi Praperadilan

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega Didalam putusan hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan Didalam Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon. Foto/iNews TV

JAKARTA – Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengaku ikut merasa lega Didalam putusan hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan Didalam Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon. Lantaran menjadi bukti bahwa hukum Berencana berjalan kepada pencerahan yang sesuai Didalam prosedur.

“Justru Didalam Pegi dinyatakan Mendominasi gugatannya, saya lega Lantaran Sebelum awal saya menyarankan ini solusinya hanya satu, PK dan kalau tidak terima Didalam perlakuan penyidik kepada Pegi, ajukan praperadilan segera,” ungkapnya Di Peristiwa dialog spesial Rakyat Bersuara ‘Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?’ Ke iNews TV, Selasa (9/7/2024) malam.

Justru, putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Bandung yang menggugurkan status Individu Terduga Pegi Setiawan Di Peristiwa Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina dan Eki Ke Cirebon Ke 2016 dinilainya bisa dijadikan novum atau bukti Mutakhir sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali (PK) para terpidana.

Dia merasa heran Pada mengikuti perkembangan Peristiwa Pidana Hukum ini yang semula telah diputuskan inkrah atau putusan yang sudah benar dan Memiliki kekuatan hukum tetap justru menjadi polemik.

“Setelahnya saya ikuti, ini Peristiwa Pidana Hukum 2016 sampai diputus inkrah. Sebagai Kacamata pengawas penyidik, kalau berkas Peristiwa Pidana polisi sudah diterima Ke jaksa, Lalu disidangkan lalu hakim sudah memutuskan inkrah, kerja itu seharusnya 100 persen perfek,” ujarnya.

Maka ketika putusan inkrah disebut memunculkan spekulasi-spekulasi buruk, hingga dugaan salah tangkap, Aryanto sudah sempat menyarankan Bagi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) jauh Sebelumnya Pegi mengajukan praperadilan tersebut.

“Tapi kan polisi dituduh tidak profesional, kerja polisi Dikatakan tidak benar Setelahnya muncul Layar Lebar tersebut. Sebelum dulu saya sudah mengatakan kalau kerja polisi yang dulu Dikatakan tidak benar, dan Lalu putusan itu Dikatakan sesat salah satu cara adalah mengajukan PK Bagi merevisi atau menganulir putusan yang sudah inkrah,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penasihat Kapolri Ikut Lega Pegi Setiawan Mendominasi Praperadilan