Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Pungli Rutan KPK

Berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK berjejer dan berukuran tebal. Berkas Perkara Hukum ini telah dilimpahkan Ke PN Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA – Jaksa KPK melimpahkan berkas Perkara Hukum serta surat dakwaan Di 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di pelimpahan itu, belasan Dugaan Pelaku itu Berencana segera menjalani persidangan.

Di foto yang diterima Jumat (26/7/2024), berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan Ke-15 Dugaan Pelaku berjejer dan berukuran tebal.

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwan 15 orang Dugaan Pelaku Ke Tindak Kejahatan pungli Rutan KPK Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Perkara Hukum ini menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi.

“Di selesainya kami Skuat Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7/2024) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Hukum dan surat dakwaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Berhubungan Di Perkara Hukum pungli dilingkungan Rutan KPK Di Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Titto menjelaskan, Di ini status penahanan para terdakwa beralih dan Ke bawah wewenang Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan, ada enam berkas yang disusun Di dua surat dakwaan Bagi 15 orang terdakwa.

“Bagi dakwaan jilid pertama Di Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Di Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” ujarnya.

Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Di para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Di persidangan.

“Nantinya Di dakwaan Skuat Jaksa Berencana dibuka peran Di para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Ke para Terdakwa diantaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Tumpukan Surat Dakwaan 15 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Pungli Rutan KPK