Pemerintah Tutup Perdagangan Masuk Negeri Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Hingga Industri Resep-Obatan


Jakarta

Pemerintah resmi melarang Perdagangan Masuk Negeri garam Sebagai kebutuhan aneka Ketahanan Pangan dan Resep-Obatan mulai 1 Januari 2025. Aturan ini tertuang Di Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional. Lewat beleid itu, pemerintah menutup Perdagangan Masuk Negeri garam industri, kecuali Sebagai kebutuhan chlor alkali plant (CAP).

Kepala Badan Pengawas Terapi dan Konsumsi (BPOM RI) Taruna Ikrar menyebut kebutuhan garam secara nasional setiap tahun adalah 6,4 juta ton. Sambil 2,7 juta Di antaranya menjadi urusan BPOM RI, baik Di kebutuhan garam Resep-Obatan, garam fortifikasi, hingga garam industri Ketahanan Pangan.

“Nah kalau kita berbicara industri Ketahanan Pangan saja, Di konteks itu ternyata Perdagangan Keluar Negeri Ketahanan Pangan kita saja bernilai Rp 500 triliun, besar sekali, kalau ketidaktersediaan 2,7 ton tidak ditangani Didalam baik, itu bisa Didalam Sebab Itu masalah besar, nah kita lihat yang kebutuhannya agak kecil, garam Resep-Obatan Setelahnya total semuanya kita butuh 7,6 ribu ton setiap tahun,” tutur Taruna Di agenda daring, Selasa (25/2/2025).

Berdasarkan informasi sejumlah industri garam Resep-Obatan, kebutuhan yang mampu diproduksi setiap tahun adalah 300 ton. Hal ini tentu masih menjadi tantangan Sebagai mengamankan pasokan yang setidaknya diupayakan sebanyak 15 ribu ton setiap tahun Sebagai garam Resep-Obatan.

“Itu berarti kita masih kekurangan 7 ribu ton lebih, Sebagai garam Resep-Obatan,” tutur dia.

Bila tidak dilayani Didalam baik, Di Di penyetopan Perdagangan Masuk Negeri, tentu hal ini bisa memicu potensi krisis garam.

Misalnya, pabrik-pabrik disebutnya Berencana kesulitan Di memproduksi infus larutan NaCL yang juga penting Sebagai kebutuhan nasional, termasuk Di pasien gangguan fungsi ginjal.

“Kesimpulannya kita Berencana Merasakan krisis kalau kita tidak berhati-hati, Di bawah kepemimpinan saya, saya langsung turun gunung Sebagai melihat perusahaan garam yang ada Di Jawa Timur ini, Sebagai apa, Sebagai mempercepat cara pembuatan Terapi yang baik (CPOB) tapi tanpa meninggalkan standar Standar, tidak bisa ditawar, Perlindungan tidak bisa ditawar,” sambungnya.

Berdasarkan hasil evaluasi BPOM RI, sertifikat tersebut aman diberikan dan perusahaan garam Resep-Obatan bisa ikut membantu menambah kebutuhan Untuk mencegah krisis garam.

Taruna juga menyinggung garam fortifikasi Di Indonesia yang minim diproduksi Di negeri. Hal yang Setelahnya Itu dikhawatirkan adalah kebutuhan industri Ketahanan Pangan Sebagai Merasakan garam fortifikasi berimbas Di mikronutrien defisiensi khususnya yang berkaitan Didalam yodium.

“Kita berjuang tahun ini jika tidak Merasakan krisis garam Resep-Obatan dan garam-garam lainnya, kalau ini bisa ditangani Didalam baik jatim bisa menjadi salah satu solusi Di Negeri kita,” pungkasnya.

(naf/kna)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pemerintah Tutup Perdagangan Masuk Negeri Garam, BPOM RI Soroti Dampaknya Hingga Industri Resep-Obatan