Pemerintah Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik

loading…

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Mengungkapkan serius menindaklanjuti sejumlah Skor yang menjadi perhatian Kelompok, khususnya komitmen pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Foto: Biro Setpres

JAKARTA – Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Hukum, Hak Fundamental, Perpindahan Penduduk, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra Mengungkapkan serius menindaklanjuti sejumlah Skor yang menjadi perhatian Kelompok, khususnya komitmen pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset . Hal ini menyikapi aspirasi Kelompok yang terangkum Untuk 17+8 Permintaan Rakyat.

Yusril mengatakan, Kepala Negara Prabowo Subianto sudah berulang kali Mendorong Wakil Rakyat agar segera Merundingkan RUU tersebut. “Kemarin juga saya berkoordinasi Bersama Pak Supratman, Pejabat Tingginegara Hukum, Untuk membicarakan memasukkan RUU Perampasan Aset Untuk Prolegnas 2025-2026 dan Untuk menunggu keputusan apakah Akansegera diambil inisiatifnya Dari Wakil Rakyat,” ujarnya Di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip, Jumat (5/9/2025).

Baca juga: Kumpulkan Seluruh Fraksi, Puan: Saya Pimpin Reformasi Wakil Rakyat

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah pernah diajukan Di era Kepala Negara Joko Widodo/Jokowi. Pemerintah siap kembali membahasnya, tergantung siapa yang nantinya ditunjuk Kepala Negara Sebagai mewakili pemerintah Untuk pembahasan bersama Wakil Rakyat.

Samping Itu, Yusril juga menyinggung agenda reformasi politik, khususnya perubahan Pada Undang-Undang Pemungutan Suara Rakyat dan Undang-Undang Lembaga Perwakilan Rakyat. Perubahan ini merupakan konsekuensi Bersama putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas (threshold) Untuk sistem Pemungutan Suara Rakyat.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset dan Reformasi Politik