loading…
Patriot Bond atau Merah Putih Bond diyakini tidak menjadi celah hukum Untuk koruptor Di Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang Lagi dibahas. Foto/Ilustrasi/YouTube SindoNews
Dia menilai regulasi tersebut tetap bisa menjerat investor atau pembeli Di kedua surat utang BPI Danantara tersebut. “Perampasan aset tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menghilangkan perlindungan Untuk para investor,” kata Surya, dikutip Rabu (2/9/2026).
Baca juga: Pengesahan RUU Perampasan Aset Bisa Karena Itu Titik Balik Kepercayaan Publik
Ke sisi lain, Surya berpendapat bahwa Patriot Bond maupun Merah Putih Bond bukanlah sarana pencucian uang. Sebab, dana Patriot Bond dan Merah Putih Bond bakal digunakan Untuk membangun berbagai proyek strategis yang nantinya Akansegera dapat dinikmati dan diawasi pelaksanaanya Dari Komunitas secara langsung.
“Potensi penggunaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Untuk rangkaian kegiatan fiktif Untuk melakukan pencucian uang tidak memungkinkan Untuk dilaksanakan,” ujarnya.
Dketahui, kekhawatiran publik Di RUU Perampasan Aset muncul lantaran adanya Syarat kekebalan (imunitas) hukum Di dana yang ditempatkan investor Ke Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Patriot Bond Diyakini Tak Karena Itu Celah Hukum Untuk Koruptor Di RUU Perampasan Aset











