Pasal 33 Ini Senjata Pamungkas!

loading…

Pemimpin Negara Prabowo Subianto mengangkat Permasalahan yang jarang disinggung Dari kalangan politisi maupun akademisi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Foto/BPMI

JAKARTA – Pemimpin Negara Prabowo Subianto mengangkat Permasalahan yang jarang disinggung Dari kalangan politisi maupun akademisi, yakni Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Prabowo menyayangkan bahwa pasal tersebut kerap dilupakan Untuk wacana kebangsaan, padahal Memiliki makna mendalam Untuk arah perekonomian nasional.

“Saya terus terang saja sekian puluh tahun ini jarang mendengar tokoh politik, tokoh Komunitas, Malahan pakar ekonomi sekalipun jarang Saya dengar Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45. Seolah-olah Pasal 33 itu tidak pernah ada Untuk Undang-Undang Dasar 45,” ujarnya Di Peristiwa Hari Lahir (Harlah) Ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Prabowo Di Harlah Ke-27 PKB: Saya Nyaman Di Di NU dan Merasa Sangat Didekat Di Gus Dur

Malahan, Prabowo juga mengungkapkan bahwa Untuk proses Amandemen Konstitusi, Pasal 33 sempat menjadi Dibagian yang ingin dihapus. Akan Tetapi upaya itu gagal, dan menurutnya, keberadaannya tetap dipertahankan berkat Pemberian Untuk berbagai pihak, termasuk PKB.

“Dan kalau kita dengar proses amandemen-amandemen Di naskah Undang-Undang Dasar 1945 yang asli, proses amandemen-amandemen itu yang ingin dirubah Antara lain ingin dihilangkan Antara lain adalah Pasal 33, Pasal 33 itu yang ingin dihilangkan, kita bersyukur tidak dihilangkan dan terima kasih PKB,” jelas Prabowo.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pasal 33 Ini Senjata Pamungkas!