Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengomentari Ri Jokowi yang akhirnya meneken Keputusan Ri tentang pembentukan Pansel Capim dan Dewas KPK Untuk masa kerja 2024-2029. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana mengomentari Ri Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya meneken Keputusan Ri tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Untuk masa kerja 2024-2029. Pasalnya, pembentukan Pansel dinilai molor.

Berdasarkan pernyataan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Sekretaris Bangsa beberapa waktu lalu, Ri Jokowi menunjuk Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh sebagai Ketua Pansel, diikuti Rektor IPB Arief Satria sebagai Wakil Ketua, dan tujuh orang anggota lainnya.

“Sekalipun sulit berharap Situasi KPK Berencana kembali seperti sedia kala, Akan Tetapi paling tidak proses seleksi ini menjadi penting dicermati secara serius. Apalagi seleksi dilakukan Hingga Ditengah Situasi carut marut penegakan hukum dan amburadulnya tata kelola kelembagaan KPK,” ujar Kurnia Untuk keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/6/2024).

Kurnia menjelaskan Sebelumnya masuk Bersama Detail Di pekerjaan Rumah Pansel mendatang, ada dua hal penting yang harus dicermati Untuk proses pembentukan dan komposisi anggotanya.

Pertama disebut Kurnia waktu pembentukan Pansel terbilang lambat dan molor jika dibandingkan Bersama periode Sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Di tahun 2019 lalu, Ri sudah membentuk Pansel Sebelum pertengahan bulan Mei, tepatnya Di tanggal 17 Mei 2019.

Keterlambatan ini kata dia Berencana berimbas Di waktu penjaringan yang Lebih pendek dan Memangkas waktu partisipasi Komunitas Untuk Menyediakan masukan Pada kerja Pansel.

“Padahal, Di waktu yang sama, beban kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode Sebelumnya Sebab mereka tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas,” jelas Kurnia.

Hal kedua disebut Kurnia komposisi Pansel tidak ideal Sebab didominasi Bersama kalangan pemerintah (5 orang), ketimbang Untuk unsur Komunitas (4 orang).

“Situasi ini tentu menimbulkan prasangka buruk, khususnya menyangkut dugaan keinginan intervensi Untuk pemerintah Untuk proses seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang,” ungkapnya.

Hal ini kata Kurnia membuat berbagai keputusan Pansel Komisioner KPK dan Dewan Pengawas KPK sangat rawan Bersama intervensi Untuk pihak pemerintah.

“Mestinya Bersama Situasi KPK Di ini pemerintah memperbanyak unsur Komunitas Untuk menjamin independensi proses seleksi,” pungkas Kurnia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pansel Capim KPK Didominasi Kalangan Pemerintah, ICW: Ada Keinginan Intervensi