Bisnis  

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang Di Jokowi, Ini Syaratnya

Ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan tersebut, organisasi Komunitas atau ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang.

Baca Juga: Jokowi Beri Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan, Pemerintah Untuk-Untuk Kue?

Pembantu Kepala Negara Penanaman Modal Di Negeri/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan syarat organisasi keagamaan yang Berencana diberikan jatah tambang harus Memperoleh badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasi tapi harus Melewati badan usaha.

“Kita meberikan Hingga ormas bukan Hingga organisasinya, tapi Hingga badan usaha yang dimiliki Dari ormas itu,” ujar Bahlil, Hingga Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).

Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini Berencana Menyediakan Pengalaman Hidup kepada para ormas keagamaan Di mengelola usaha tambang. “Tentang Pengalaman Hidup ini kan berproses. Di memenuhi peraturan, ada Seleksi Hingga pertambangan kita harus berikan kesempatan,” ujar Bahlil.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang Di Jokowi, Ini Syaratnya