OJK menegaskan kegiatan promosi aset kripto wajib dilakukan Melewati media resmi bukan Melewati influencer. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Keahlian Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa sesuai Di Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Untuk Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada Komunitas Melewati iklan selain Di media resmi perusahaan.
“Dari Sebab Itu, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan Melewati platform resmi pedagang aset kripto,” kata Hasan Untuk Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).
Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan Melewati platform resmi, baik Di pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi Dari mereka, termasuk situs, Langkah, dan media sosial. Peraturan ini Akansegera berlaku efektif Sesudah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto Di Bappebti Di OJK. Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut Di media sosial.
“Influencer Di banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti Dari pengikutnya,” terangnya.
Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan Untuk Pelatihan dan penyampaian informasi. Akan Tetapi, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa Berjuang Di risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelatihan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya Memberi informasi terpercaya kepada pengikutnya.
“Jika ada Pelanggar, tentu Akansegera ada Pembatasan. Beberapa Bangsa sudah menerapkan hal ini Sebagai para influencer,” kata Kiki, sapaan akrabnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Di Media Sosial