Bisnis  

OJK Keluarkan Aturan Terbaru Promosi Saham Di Influencer, Pembuat Konten Video Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan

loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan Terbaru yang mengatur kerja sama Antara perusahaan sekuritas dan para influencer. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan Terbaru yang mengatur kerja sama Antara perusahaan sekuritas dan para influencer atau pegiat media sosial, termasuk Selebriti Instagram dan TikToker, Untuk kegiatan promosi produk Pasar Saham. Aturan ini tertuang Untuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atau broker saham.

Langkah ini diambil OJK sebagai respons Di kompleksitas yang Lebihterus Menimbulkan Kekhawatiran Untuk Usaha perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas Untuk berbagai aspek, termasuk produk, proses Usaha, dan mekanisme layanan.

Baca Juga: 5 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini, Cek Daftarnya

Untuk Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas Sebagai bekerja sama Di influencer Untuk memasarkan produk Penanaman Modal. Tetapi, kerja sama ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Ke Ayat (2), perusahaan diwajibkan Sebagai membuat perjanjian tertulis Di influencer yang diajak bekerja sama, yang harus mencakup ruang lingkup kerja sama secara jelas.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup beberapa pilihan, Antara lain: pertama, influencer dapat menyediakan media Sebagai iklan dan/atau menyampaikan informasi umum Yang Terkait Di Pasar Saham tanpa Menyediakan penawaran kepada Kandidat nasabah Sebagai menjadi nasabah Ke Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek (PED). Kedua, influencer dapat Menyediakan penawaran kepada Kandidat nasabah Sebagai menjadi nasabah Ke PPE dan PED. Ketiga, influencer dapat Menyediakan analisis dan/atau rekomendasi Di suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu Untuk PPE dan PED.

Untuk Pasal 107, dijelaskan bahwa influencer yang melakukan kerja sama Di PPE dan PED sesuai Di Pasal 106 Ayat (2) huruf a tidak diwajibkan Sebagai terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak perlu Memiliki izin usaha Untuk OJK. Tetapi, jika influencer melakukan Kegiatan sesuai Di Nilai kedua, perusahaan efek wajib memastikan bahwa influencer telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.

Baca Juga: Penyebab Saham CDIA Digembok Bursa, Harganya Melonjak Tak Wajar usai IPO

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Keluarkan Aturan Terbaru Promosi Saham Di Influencer, Pembuat Konten Video Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan