Bisnis  

OJK Bidik Pungutan Bersama Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun Hingga 2025

OJK menargetkan iuran yang dikumpulkan Bersama industri keuangan Di 2025. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menargetkan iuran atau penerimaan yang dikumpulkan Bersama industri keuangan Di 2025 mencapai sebesar Rp8,52 triliun. Adapun jumlah tersebut naik Bersama target 2024 sebesar Rp8,07 triliun.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan, total penerimaan OJK berdasarkan Ide Kerja Biaya (RKA) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun. Angka itu bersumber Bersama penerimaan iuran 2024-2025.

“Hingga 2025 OJK Memperoleh dua sumber penerimaan yaitu Bersama iuran yang diterima Hingga tahun 2024 dan digunakan Hingga 2025, serta iuran 2025,” ujar Mirza Di Diskusi kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu (26/6/2024).

Menurut dia iuran 2024 Untuk membiayai Langkah Hingga 2025 sesuai Bersama undang-undang (Aturantertulis) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK).

Di 2025, lanjut dia, OJK Memperoleh sembilan kegiatan operasional yang membutuhkan biaya bernilai jumbo. Rinciannya, kegiatan pengawasan Hingga bidang perbankan Bersama Biaya Rp1,75 triliun, pengawasan Hingga Bursa Efek dan bursa karbon Rp983 miliar.

Pengawasan perasuransian Rp589 miliar, pengawasan Hingga lembaga pembiayaan Rp445 miliar, pengawasan Hingga sektor Pembaharuan Ilmu Pengetahuan Rp145 miliar. Lalu, pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan Bersama Biaya Rp501 miliar, audit internal dan manajemen risiko Rp249 miliar.

Lanjutnya, Keputusan strategis dialokasikan Biaya sebesar Rp2,3 triliun. Hingga Di Itu, manajemen strategis termasuk Lembaga Proses Hukum infrastruktur Pengiriman OJK dan PPh badan Bersama alokasi Biaya Rp6,2 triliun.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Bidik Pungutan Bersama Industri Keuangan Capai Rp8,52 Triliun Hingga 2025