Bisnis  

OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal Di Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online

Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Ke periode April hingga Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Ke periode April hingga Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal Ke sejumlah situs dan Alat Lunak, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang Berpotensi Untuk merugikan Komunitas dan melanggar Syarat penyebaran data pribadi.

Samping Itu, Satgas juga memblokir 129 tawaran Penanaman Modal Asing ilegal Yang Berhubungan Di Mengambil Keuntungan yang dilakukan Di oknum Di modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin Di tujuan Untuk melakukan Mengambil Keuntungan (impersonation).

“Berkaitan Di temuan tersebut dan Sesudah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi Di aparat penegak hukum Untuk menindaklanjutinya sesuai Syarat yang berlaku,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal, Hudiyanto Di keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Adapun Sebelum 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri Di 1.366 entitas Penanaman Modal Asing ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Ke Samping itu, Satgas PASTI juga telah Memperoleh 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan Yang Berhubungan Di Di Karya pinjaman online ilegal.

“Sehubungan Di hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank Ke OJK Untuk Lalu memerintahkan kepada pihak bank Yang Berhubungan Di Untuk segera melakukan pemblokiran,” lanjut Hudiyanto.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) Yang Berhubungan Di pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan Di Syarat.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai Hingga Tempattinggal

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hudiyanto, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran Di 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut Berencana terus dilakukan berkoordinasi Di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan Komunitas.

Lebih Jelas, Satgas terus mengimbau agar Komunitas selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi Lantaran Berpotensi Untuk merugikan Komunitas, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Komunitas juga diminta Untuk mewaspadai penawaran Karya atau Penanaman Modal Asing Di modus impersonation Ke kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” pungkas Hudiyanto.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Basmi 824 Pinjol Ilegal Di Sebulan, Hati-hati Tertipu Pinjaman Online