—
Polri berencana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat Ke Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Penyelarasan ini disebut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal berlaku 2025.
“Wacananya tahun Di, Insya Allah. Bagi kemudahan saja Di hal data seseorang,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus disitat Di Di, Jumat (25/5).
Menurut Yusri wacana ini buat penertiban data pribadi warga Indonesia, Samping Itu agar mencegah pembuatan SIM ganda.
Dia mengatakan sistem NIK sudah bagus Sebab setiap warga Bangsa cuma punya satu. Kata dia Justru bayi Mutakhir lahir langsung Merasakan NIK.
Setelahnya diselaraskan NIK maka data SIM bisa seragam Bersama KTP, BPJS dan KIS. Penggunaan data tunggal seperti ini menurut Yusri bisa memangkas duplikasi kepemilikan SIM.
“Karena Itu, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu Ke Indonesia,” ujar dia.
Situasi Di ini, jelas Yusri, satu pemegang SIM Ke Jakarta bisa membikin SIM kategori sama Ke Daerah berbeda. Hal ini bisa terjadi lantaran proses pemohonan pembuatan SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Karena Itu bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang Di Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, Sebab cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Bila SIM teregistrasi menggunakan NIK maka Rahmat terdata telah Memiliki SIM dan tak bisa membuatnya lagi Ke Lokasi lain.
“Bersama NIK tadi, petugas Akansegera tau ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A Ke Jakarta, enggak bisa lagi bikin Ke Daerah berbeda,” kata Yusri.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: NIK Ke KTP Bakal Dipakai Karena Itu Nomor SIM, Kapan Berlaku?