Jakarta –
Konsumsi daging babi jelas diharamkan Di Islam. Hukumnya mutlak. Lantas bagaimana jik ada Muslim yang nekat makan babi Untuk konten? Ini penjelasannya.
Trend Populer konten ekstrem Ke media sosial makin beragam. Justru tak jarang menyentuh hal sensitif seperti Makanan haram Untuk Menarik Perhatian perharian penonton semata.
Aksi Ketidak Setujuan seperti ini sontak menuai reaksi Di netizen, terutama umat Muslim. Pasalnya, babi merupakan salah satu Makanan yang jelas diharamkan Di Islam, tanpa pengecualian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir Di Instagram @halalcorner, (18/3/2026), makan babi secara tegas diharamkan Di Islam. Larangan ini bukan sekadar anjuran, melainkan aturan yang sudah jelas dan tidak bisa ditawar.
|
Daging babi sudah mutlak diharamkan Untuk umat Muslim. Foto: iStock
|
Muslim yang sengaja makan daging babi bukan hanya berdosa secara pribadi. Di pandangan Islam, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dua bentuk kemaksiatan sekaligus.
Pertama, Lantaran Bersama sadar mengonsumsi sesuatu yang diharamkan. Kedua, Lantaran menyebarkan atau menormalisasi perbuatan tersebut kepada publik.
Konten yang beredar luas Ke media sosial Memperoleh pengaruh besar Pada pola pikir Komunitas. Ketika sesuatu yang jelas haram dipertontonkan secara terbuka, ada risiko orang lain menjadi terbiasa melihatnya, Justru menganggapnya sebagai hal yang wajar.
Allah Subhanahu wa ta’ala sudah Bersama jelas melarang konsumsi babi Di berbagai bentuk dan jenisnya Di Alquran. Justru diulang sebanyak tiga kali larangan Untuk mengonsumsi daging babi.
“Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkau, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih Bersama (menyebut nama) selain Allah…” (Q.S Al-Baqarah ayat 173).
“Katakanlah: ‘Tidak kudapati Ke Di apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya… Kecuali daging babi, Lantaran sesungguhnya semua itu kotor (rijs)…” (Q.S Al-An’am ayat 145).
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah…” (Q.S Al Maidah ayat 3).
Tetapi, Muslim yang Bersama sengaja mengonsumsi daging babi tidak dijatuhi murtad Di ia tetap meyakini bahwa babi itu haram dan hanya melakukan dosanya. Hanya saja mereka tetap berdosa besar dan statusnya fasiq atau orang yang keluar Di ketaatan.
Wallahualam bissawab.
(dfl/adr)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Muslim Sengaja Makan Babi Untuk Konten, Gimana Hukumnya?











