Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesejajaran, Ini Syaratnya

Jakarta

Sebagai bisa menggunakan BPJS Kesejajaran, detikers tentu harus datang Ke fasilitas Kesejajaran tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Tapi bagaimana jika detikers Lagi mudik Ke luar kota?

Di masa mudik hari raya Idul Fitri atau Lebaran, ternyata BPJS Kesejajaran tetap bisa digunakan Di luar kota. Karena Itu detikers tak perlu panik jika sakit Di kampung halaman.

Akan Tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus diperhatikan agar detikers bisa memanfaatkan BPJS Kesejajaran. Simak penjelasannya Di artikel ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pakai BPJS Kesejajaran Pada Mudik

Berikut ini beberapa syarat Sebagai bisa menggunakan BPJS Kesejajaran meski Lagi berada Di luar kota:

1. Maksimal 3 Kali

Berdasarkan Literatur Panduan Layanan Untuk Peserta JKN-KIS Di situs BPJS Kesejajaran, setiap peserta dapat periksa Ke FKTP Di luar kota. Ini tidak terbatas Pada Lebaran, Akan Tetapi berlaku kapan saja.

Akan Tetapi penggunaannya hanya dibatasi sebanyak 3 kali kunjungan Di waktu paling lama satu bulan Di satu FKTP yang sama.

Pada datang Ke FKTP, detikers harus bisa Menunjukkan bukti bahwa kamu peserta BPJS Kesejajaran. Ini dapat dibuktikan Di kartu JKN-KIS fisik, kartu digital, maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Status Kepesertaan Aktif

Pastikan juga status kepesertaan BPJS Kesejajaran kamu aktif. Agar kartu BPJS Kesejajaran tidak dinonaktifkan, maka bayarlah iuran tepat waktu.

4. Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Ke FKTP

Jika dirasa harus dirujuk Ke Puskesmas, pasien Berencana Merasakan surat rujukan Di FKTP Sebagai melakukan pemeriksaan Lebih Jelas Ke Puskesmas.

Akan Tetapi Di Kemakmuran gawat darurat. pasien dapat langsung Berkunjung Ke IGD Puskesmas terdekat, tidak harus Ke Puskesmas yang bekerja sama Di BPJS Kesejajaran.

Apa Saja Kriteria Gawat Darurat?

Kemakmuran gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera Untuk menyelamatkan nyawa dan Pra-Penanganan kecacatan. Berdasarkan situasi gawat dan daruratnya, jenis pasien dibagi menjadi tiga, yaitu:

Prioritas 1

Kemakmuran prioritas 1 adalah status Sebagai pasien yang benar-benar gawat darurat atau true emergency. Kemakmuran ini juga disebut sebagai kategori merah.

Kemakmuran tersebut seperti ketika pasien Luka berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera. Contohnya adalah ketika pasien kehilangan kesadaran, perdarahan masif, dan stroke.

Prioritas 2

Prioritas kedua adalah Sebagai Kemakmuran gawat tetapi tidak darurat atau urgent. Kemakmuran ini juga disebut kategori kuning, yaitu pasien memerlukan penanganan definitif tetapi tidak ada ancaman jiwa segera.

Kemakmuran ini misalnya ketika pasien Merasakan dehidrasi Lagi, patah tulang, jari terpotong yang membutuhkan tindakan jahit luka, dan sebagainya.

Prioritas 3

Yang ketiga adalah tidak gawat maupun darurat atau false emergency. Kategori hijau ini berarti pasien Merasakan Luka minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan.

Nah, Di ketiga tingkat kegawatdaruratan tersebut, hanya Kemakmuran prioritas 1 dan 2 yang dapat langsung ditangani Di IGD Puskesmas. Sambil Sebagai prioritas 3 harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu Ke FKTP. Jika dirasa perlu, FKTP Berencana merujuk pasien Ke Puskesmas.

(bai/row)

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mudik Tetap Bisa Berobat Pakai BPJS Kesejajaran, Ini Syaratnya