loading…
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan Produk Di jalan tol dan arteri Di periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 Di 13–29 Maret. FOTO/dok.SindoNews
“Salah satu aturan yang tertuang Untuk SKB tersebut adalah Yang Berhubungan Bersama pembatasan operasional angkutan Produk mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik Di jalan tol maupun arteri,” ujar Pembantu Ri Perhubungan Dudy Purwagandhi Untuk keterangan resmi, Selasa (16/2/2026).
Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026
Pembatasan tersebut dituangkan Untuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan Di masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan Bersama Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan Di musim mudik tahun-tahun Sebelumnya serta hasil analisis pemodelan lalu lintas.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mudik Lebaran 2026, Angkutan Produk Dilarang Melintas Tol dan Arteri Mulai 13 Maret











