Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Area Kelompok Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengomentari soal usulan Kendaraan Bermotor Roda Dua gede diizinkan masuk jalan tol. Ia menyebut kendaraan jenis ini jumlahnya tak signifikan Untuk layak masuk tol.
“Kewenangan aturan lalu lintas ada Hingga Kemenhub dan penegakannya ada Hingga Korlantas. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hanya melaksanakan hal Yang Berhubungan Di penyediaan infrastruktur. Secara Penanaman Modal Untuk Negeri, jumlah Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede (Moge) Hingga Indonesia tidak signifikan Untuk kelayakan,” ujar Djoko Untuk sebuah keterangan, Sabtu (25/1).
Ia menyinggung izin masuk jalan tol bisa saja diberikan Untuk semua Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Berencana Memperbaiki pendapatan Negeri, tetapi Berencana menghilangkan esensi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan.
“Memasukkan semua jenis Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga Untuk tol Mungkin Saja ada pengaruh positif Pada pendapatan. Khususnya tol Untuk kota, tetapi ini Berencana menghilangkan fungsi jalan tol sebagai jalan bebas hambatan,” tutur Djoko yang juga merupakan akademisi Prodi Metode Sipil Unika Soegijapranata.
Secara aturan, sambung Djoko, jenis kendaraan yang diizinkan masuk Hingga jalan tol adalah kendaraan beroda empat atau lebih, termasuk Kendaraan Pribadi pribadi, Kendaraan Angkutan Umum, truk, dan kendaraan darurat.
Sambil Itu, kendaraan seperti sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, kendaraan lambat, dan kendaraan non-Kendaraan Bermotor Roda Dua tidak diizinkan Lantaran alasan Keselamatan dan perbedaan Kelajuan.
Penggolongan kendaraan yang boleh melintas Hingga jalan tol sendiri diatur Untuk Keputusan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Akan Tetapi, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti Kendaraan Bermotor Roda Dua diperbolehkan Untuk melintasi jalan tol. Hal tersebut tertulis Ke Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Untuk aturan tersebut, dikatakan User sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua diberikan akses Untuk melintasi jalan tol Di catatan jalan tol tersebut Memiliki jalur khusus Untuk kendaraan bermotor roda dua.
Untuk aturan tersebut juga dijelaskan bahwa jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga jalan tol ini harus terpisah secara fisik Untuk jalur jalan tol yang diperuntukkan Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Sebab Di pemisahan jalur ini dapat menjamin keselamatan dan Keselamatan berkendara Untuk semua User jalan tol.
Sayangnya, ujar Djoko, tidak semua jalan tol Hingga Indonesia Memiliki jalur khusus Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua. Jalan tol yang sudah Memiliki jalur semacam ini Terbaru Hingga Jalan Tol Mandara (Bali) dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Tol Suramadu).
“Bisa saja dibangun jalur khusus sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Hingga lahan Terbaru bersebelahan Di jalan tol yang ada. Lahan yang masih luas Hingga Tol Trans Sumatera. Tentunya, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Berencana memperhitungkan kelayakan Keuangan jika harus membangun jalur sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua,” tutur Djoko.
Sebelumnya, usulan moge moge boleh melintas Hingga jalan tol kembali mengemuka. Kali ini, usulan tersebut diungkapkan Di Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Partai Gerindra Andi Iwan Darmawan Aras Di Diskusi bersama Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pekerjaan Umum, Kepala BMKG dan Kepala Basarnas, dan Kakorlantas Polri, Kamis (23/1) Hingga Dewan Perwakilan Rakyat RI.
“Ini sekadar masukan, seperti Untuk Kendaraan Bermotor Roda Dua gede, pak, moge-moge, apakah Hingga sini hadir semua pemangku kebijakannya stakeholder-nya Pak Pembantu Presiden Pembantu Presiden PU, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perhubungan dan Korlantas, tentu menyangkut masalah regulasi, bagaimana agar supaya moge ini juga kalau saya enggak salah, hanya Hingga Indonesia nih moge tidak diizinkan masuk Hingga jalan tol,” kata Iwan, dikutip Untuk siaran Youtube Dewan.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra itu Di ini Kendaraan Bermotor Roda Dua patroli dan pengawal (patwal) bisa melintas Hingga jalan Untuk melakukan pengawalan. Hampir semua Kendaraan Bermotor Roda Dua patwal itu pun merupakan moge.
(lom/sfr)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: MTI Nilai Kendaraan Bermotor Roda Dua Gede Tak Layak Masuk Jalan Tol: Jumlah Tak Signifikan