MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg Ke Distrik Sentani Dapil Papua 3

Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Sebagai melakukan rekapitulasi ulang surat suara Sebagai pileg Ke Distrik Sentani, Dapil Papua 3. Foto/SINDOnews

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Sebagai melakukan rekapitulasi ulang surat suara Sebagai pemilihan legislatif (pileg) Ke Distrik Sentani, Area Pemilihan (Dapil) Papua 3 . Hal itu diputuskan para Hakim MK Di sidang putusan putusan Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.Wakil Rakyat-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Bersama Partai Nasdem.

MK menimbang bahwa telah terjadi perbedaan Antara formulir model C hasil Bersama formulir model D hasil kecamatan.

“Amar putusan Di provinsi Mengungkapkan sah petikan putusan nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.Wakil Rakyat-DPRD-XXII/2024 yang diucapkan Di bidang terbuka Sebagai umum Ke tanggal 21 Mei 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo Pada membacakan putusan Ke Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Di putusannya, pertama MK menolak eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Berhubungan Bersama berkenaan Bersama kewenangan MK. Kedua, MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi para Pihak Yang Berhubungan Bersama sepanjang DPRK Jayapura Dapil Kota Jayapura 4 berkenaan Bersama permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

“Di pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan Pemohon Sebagai sebagian. Dua Mengungkapkan hasil perolehan suara Parpol dan Kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sepanjang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Area Pemilihan Papua 3 Ke Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang,” tegas Suhartoyo.

Tiga, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pemimpin Negara dan Wakil Pemimpin Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Area, Dewan Perwakilan Rakyat Area Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Area Kabupaten/Kota Secara Nasional Di Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara Sebagai pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Area Pemilihan Papua 3.

Empat, kata Suhartoyo, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Sebagai melakukan rekapitulasi suara ulang Ke Distrik Sentani Pada perolehan seluruh Parpol Sebagai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Area Pemilihan Papua 3 Bersama terlebih dahulu menyandingkan formulir model C hasil Bersama formulir formulir model D hasil kecamatan Ke seluruh TPS Ke Distrik Sentani. Di hal terjadi perbedaan Antara formulir model C hasil Bersama formulir model D hasil kecamatan maka termohon harus berpedoman Ke formulir model hasil Di jangka waktu paling lama 21 hari Dari pengucapan putusan a quo.

“Lima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Sebagai menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud Bersama hasil perolehan suara Sebagai pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Area pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan Bersama Mahkamah serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” papar Suhartoyo.

Enam, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Sebagai melakukan supervisi Di rangka pelaksanaan amar putusan ini. Tujuh, memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemiliu (Penyelenggara Pemilihan Umum) Sebagai melakukan pengawasan dan pelaksanaan Di pelaksanaan amar putusan ini.

Delapan, memerintahkan kepada Polri atau jajarannya Sebagai melakukan pengamanan proses rekapitulasi surat perikatan suara ulang sesuai Bersama kewenangannya.

“Sembilan, menolak permohonan pemohon Sebagai selain dan selebihnya,” pungkasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang Pileg Ke Distrik Sentani Dapil Papua 3